BATU BARA - Pasca kegiatan rekonstruksi yang digelar jajaran Sat Reskrim Polres Batubara dalam kasus penganiayaan yang dialami seorang ibu rumah tangga, Halimah berusia 56 tahun menjadi sorotan publik.
Informasi diperoleh, kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan adanya Laporan Polisi atas nama Halimah, bernomor : LP/B/05/III/2025/SPKT/Polres Batubara Polda Sumut, tertanggal : 18 Maret 2025.
Pihak Kepolisian telah melaksanakan tahapan rekontruksi, kata Syafrizal (39) salah seorang anak korban saat ditemui di kediamannya Dusun III, Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (15/05/2025), sekira pukul 10.30 WIB.
"Lokasi rekonstruksinya di areal ladang tanaman kelapa sawit, lebih kurang berjarak 1 kilometer dari rumah ini, " kata Syafrizal menjelaskan.
Kemudian, Syafrizal menjelaskan, kasus ini berawal dari sikap arogansi mantan istrinya yang bernafsu serakah bermaksud menguasai perladangan tanaman kelapa sawit seluas 2, 5 Hektar dengan surat resmi kepemilikan atas namanya.
"Kejadian penganiayaan terhadap korban (Halimah; red) sesaat akan memanen buah kelapa sawit dan secara tiba-tiba pelaku menyerang dan melukai korban, " sebut pria yang sudah dikaruniai 5 anak ini.
Sementara, Halimah selaku korban berharap agar perkara yang menimpa dirinya dapat segera disidangkan dan menegaskan, bahwa saat kejadian sejumlah saksi yang melihat kejadian itu malah bersaksi untuk si pelaku.
"Kami sudah menyampaikan ada 3 orang saksi saat di lokasi kejadian. Namun, ke tiga orang ini tidak bersedia bersaksi dan parahnya, malah membela si pelaku, " ujar Halimah sedih.
Terpisah, Kapolres Batu Bara Kapolres AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., maupun Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., hingga rilis berita ini dilansir ke publik belum dapat dimintai tanggapannya.
Terkait, perkembangan penyidikan dalam kasus penganiayaan korban Halimah dengan STTLP : LP/B/05/III/2025/SPKT/Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, tertanggal : 18 Maret 2025 dan ke tiga saksi menurut, penuturan Halimah dan Syafrizal yakni Ateng, Toul dan Pak La.