TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas: Membongkar Propaganda OPM di Papua

4 hours ago 1

PAPUA - Di tengah riuhnya ancaman dan propaganda bersenjata dari kelompok separatis TPNPB-OPM, negara menegaskan satu hal penting: kehadiran TNI di Papua bukan bentuk penindasan, melainkan perlindungan. Minggu 11 Mei 2025.

Dalam beberapa waktu terakhir, TPNPB-OPM melontarkan pernyataan provokatif yang menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya. Tak hanya menebar ancaman terhadap aparat TNI-Polri, mereka juga mengultimatum masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Ancaman yang tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga norma-norma kemanusiaan internasional.

Padahal, pembangunan pos militer di wilayah rawan konflik seperti Papua adalah bagian dari tugas konstitusional TNI untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan warga negara. Hal ini sejalan dengan:

* UUD 1945 Pasal 30 tentang tugas pokok TNI sebagai alat negara;

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberikan wewenang melaksanakan operasi militer selain perang, termasuk menangani separatisme bersenjata;

* Perpres No. 66 Tahun 2019, yang mengatur penguatan struktur Kogabwilhan dalam menghadapi ancaman strategis.

TNI: Bukan Datang dengan Senjata, tapi dengan Tanggung Jawab Negara

Kehadiran TNI di Papua bukan semata hadir dengan kekuatan militer, tetapi juga mengusung pendekatan humanis dan sosial, sebagaimana diamanatkan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua. Prajurit TNI tak hanya mengamankan wilayah, tapi juga:

* membantu pelayanan pendidikan dan kesehatan,

* memperkuat komunikasi sosial dengan masyarakat lokal,

* serta mendukung pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar warga.

Di tengah ancaman nyata dari kelompok separatis, TNI tetap mengedepankan profesionalisme dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai standar Hukum Humaniter Internasional.

TPNPB-OPM Langgar Hukum, Ciptakan Teror

Sebaliknya, tindakan TPNPB yang menyasar guru, tenaga kesehatan, pekerja proyek, hingga warga sipil jelas merupakan bentuk terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018. Serangan membabi buta terhadap warga sipil juga telah melanggar prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam Hukum Humaniter Internasional.

Papua Adalah Indonesia, dan TNI Hadir untuk Semua Anak Bangsa

TNI tidak datang untuk menindas, melainkan menjalankan tugas negara untuk menjamin rasa aman, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga, termasuk masyarakat asli Papua. Dengan prinsip **legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, TNI terus bekerja dalam koridor hukum yang sah.

“Kami hadir sebagai bagian dari negara, bukan musuh rakyat. Kami melindungi, bukan menakut-nakuti, ” ujar salah satu perwira TNI di Puncak Jaya.

Tidak Ada Tempat untuk Teror di Negeri Ini

Propaganda separatis dan ancaman kekerasan tak bisa dibiarkan menjadi narasi tunggal. Papua adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI, dan negara akan selalu hadir untuk membela warganya dari segala bentuk terorisme dan kekerasan.

Autentikasi: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |