Tiga Terduga Curat Diamankan Tim Opsnal Polsek Ampenan Saat Tertidur Lelap di Hotel

1 day ago 8

Mataram NTB - Tiga terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Rumah Kosong di Wilayah Kecamatan Ampenan berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan. 

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (21) asal Ampenan, S (21) Alamat Karang Jangkong, dan D (22) Asal Pondok perasi Ampenan ditangkap di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara Senin (01/06/2025) dini hari. 

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Polsek Ampenan, Selasa (03/06/2025), Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta mengatakan. Terungkapnya kasus Curat tersebut berawal dari Laporan Korban Pemilik Rumah dimana Korban pada 27 Mei 2025. Rumahnya yang berada di wilayah Ampenan dimasuki Pencuri dengan membawa kabur barang-barang elektronik berupa TV LED dan seperangkat Sound system serta tabung gas 3 Kg. 

Kemudian pada tanggal 1 Mei 2025 dini hari rumah korban kembali dimasuki Pencuri dan membawa kabur satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio milik Korban. 

“Jadi pada saat kejadian baik pencurian pertama dan kedua, Rumah tersebut dalam keadaan kosong sementara pemilik Rumah dan keluarganya sedang berada, di Lombok Timur, “ucapnya.

Terungkapnya pelaku berawal dari hasil penyelidikan atas keterangan saksi-saksi serta hasil olah TKP. Awalnya Tim mendapat informasi tentang keberadaan Para, terduga di sebuah Hotel di Cakranegara, kota Mataram. Kemudian atas kerjasama dengan karyawan hotel ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat tertidur pulas. 

Dari interogasi para terduga memberi petunjuk dimana Barang Bukti Sepeda motor itu di jual yang kemudian tim langsung mengamankannya di tangan pembeli di wilayah Gunungsari. 

Setelah Para terduga diamankan beserta barang bukti sepeda motor, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya ketiga pelaku mengakui bahwa yang melakukan Pencurian tanggal 27 Mei 2025 dengan mengambil alat elektronik di rumah kosong tersebut adalah mereka. 

“Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil mengumpulkan barang bukti lainnya berupa TV, sound system serta alat - alat yang digunakan saat melakukan Pencurian tersebut, ”jelasnya.

Berdasarkan pengakuan terduga, F dan D masuk ke rumah korban dengan melompat tembok Pakar sementara S menunggu di luar sambil memantau situasi. Oleh karena rumah korban dalam keadaan kosong para pelaku leluasa masuk kedalam rumah dengan merusak gembok dan kunci pintu dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. 

“Jadi baik kejadian pertama maupun kedua, modus pelaku sama, dimana pelaku masuk dengan melompat pagar dan merusak gembok pintu rumah korban. Karena pencurian pertama dianggap berhasil maka pencurian kedua sepakat dilakukan lagi, “ucapnya.

Dari hasil penjualan barang - barang yang diambil terkumpul 15 juta rupiah. Dimana saat itu mereka sepakat hasilnya untuk digunakan judi slot, beli sabu dan berfoya-foya. 

“Hasilnya mereka gunakan untuk foya-foya dan judi slot. Mereka tidur dan bersenang-senang di hotel. Dan saat itulah mereka pun ditangkap, “tegas Kapolsek. 

Dari perbuatan tersebut para terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |