Serang - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani dan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin.
4 tersangka yaitu PR (25), IB (25), NB (18 perempuan) dan ST (42) dengan korban HM (17) yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.
WAKTU KEJADIAN:
1. Tsk ST :
- Kejadian pertama Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB;
- Kejadian kedua November 2021 sekira pukul 13.00 WIB;
- Kejadian ketiga pada bulan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB;
- Kejadian ke empat pada Juni 2022.
2. Tsk PR :
- Pada Kamis Sekira Bulan September 2023, sekira pukul 14.00 wib
3. Tsk IB :
- Pada hari Minggu Sekira Bulan September 2023, pada sore hari.
4. Tsk NB (Perempuan):
- Sekitar Bulan September 2023
5. Tsk MS yang sudah inkrah putusan 12 tahun penjara :
- Sekitar Bulan September 2023
TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP):
1. Tsk ST :
- Perbuatan pertama sampai ketiga : di Rumah Korban yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang.
- Perbuatan keempat: dirumah adik ipar Tsk ST yang beralamat di yang beralamat Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Kel/Ds. Kandawati Kec. GunungKaler Kab. Tangerang.
2. Tsk PR :
- Di semak – semak yang beralamat di Kp. Rangkong Ds. Renged Kec. Binuang Kab. Serang.
3. Tsk IB :
- Di sebuah kelas SDN Sukamampir Kec. Binuang yang beralamat di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi perkara pencabulan tersebut. “Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 76d Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/550/XI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 16 november 2023 atas nama pelapor Hendri Apriadi, ” katanya.
Dian juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencabulan tersebut. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 01.25 Wib di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis Jatimulya Kec. Kosambi Kab. Tangerang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan, ” jelas Dian.
“Penangkapan terhadap tersangka IB terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 Wib di Kp. Sukamampir Ds. Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan, ” tambahnya.
Dian juga menjelaskan selain menangkap PR dan IB, Polda Banten juga meringkus ST. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka ST pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Kp. Cikepu RT/RW 002/001 Kel/Ds. Cikepu Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan, ” tutur Dian.
Peran para tersangka :
ST :
- Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban
- Memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban
- Memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban
PR :
- Memasukkan alat vital tersangka kedalam alat vital korban
IB :
- Memasukkan alat vital tersangka kedalam dalam mulut korban
NB (Perempuan) :
- Memberikan nomor korban kepada tersangka MS yang kemudianmengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan ataupersetubuhan terhadap korban sebesar rp. 50.000.
MS :
- Memperkenalkan korban kepada Tsk PR dan Tsk IB serta turut melakukanpersetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
Dian menjelaskan motif dari para pelaku. “Para pelaku mempunyai motif yaitu untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan, ” jelas Dian.
Dian juga menerangkan macam-macam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus yang dilakukan oleh ST adalah Memaksa memainkan alat vital tersangka didepan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka kedalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban, sedangkan PR meminta Tsk MS dan Tsk NB untuk membawa korban ke semak-semak dan dilakukan persetubuhan dan tersangka IB menerima tawaran perempuan untuk dicabuli sedangkan NB untuk mencari keuntungan pribadi, ” terang Dian.
BARANG BUKTI
- 1 Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Garis-Garis Warna Putih Dan Hitam;
- 1 Celana Panjang Warna Coklat Mutof Garis - Garis Warna Hitam Dan Merah;
- 1 Lembar Foto Copy Akte Kelahiran Korban Atas Nama Korban HM;
- 1 Lembar Foto Copy Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga HendriApriadi;
- 1 Bundel Hasil Visum Et Repertum Korban Hm Nomor :14/229/RSUDBLRJ/VER/XI/2023, Tanggal 16 November 2023 Yang Dikeluarkan RSUD Balaraja, bahwa : ditemukan robekan pada selaput daraakibat kekerasan tumpul. robekan selaput dara memberikan petunjuk telahterjadinya penetrasi kedalam liang vagina. selanjutnya ditemukan kehamilanjanin dalam kandungan akibat persetubuhan dengan usia kandungandiperkirakan tujuh minggu hingga delapan minggu;
- 1 Bundel Hasil Pemeriksaan Psikologi Korban HM;
- 1 Buah Sprei Warna Merah Muda Motif Bunga Bunga;
- 1 Bundel Surat Visum Sementara tanggal 21 Mei 2025 atas nama korban HMbahwa: ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah (Bidhumas).