MESUJI - Kejadian kurang menyenangkan menimpa seorang warga Mesuji, Kurnia Sandi, yang harus kehilangan sepeda motor kesayangannya akibat ulah seorang penipu. Namun, harapan akhirnya datang saat jajaran Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil membekuk pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Selasa, 14 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, membenarkan adanya penangkapan yang telah dilakukan oleh anggotanya.
"Anggota kami berhasil menangkap tersangka berinisial ZN (34) Warga Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, di jalan poros antara Desa Bujung Buring - Desa Tri Karya Mulya, " ucapnya, Senin (27/04/26).
Lebih lanjut, AKP Prenanta menjelaskan bahwa tersangka ZN terbukti melakukan penipuan atau penggelapan terhadap satu unit sepeda motor milik Kurnia Sandi. Modus yang digunakan tersangka adalah menggadaikan motor tersebut kepada pihak lain tanpa seizin korban.
Tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke lapak sawit di Desa Bujung Buring. Namun, setelah berhari-hari tidak kunjung dikembalikan, korban mulai curiga. Upaya korban untuk menghubungi tersangka tak membuahkan hasil. Ketika korban mendatangi rumah tersangka, ZN akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa motor tersebut telah digadaikan senilai Rp 1.000.000 kepada orang lain. Meskipun berjanji akan mengembalikan motor tersebut di malam harinya, janji itu tak pernah ditepati.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.700.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tanjung Raya segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat, 14 April 2026, informasi mengenai keberadaan tersangka berhasil didapatkan.
Tanpa perlawanan berarti, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan tersangka ZN di jalan poros Desa Bujung Buring - Tri Karya Mulya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru, satu buku BPKB, dan selembar STNK sepeda motor Honda Revo warna biru milik korban, dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka ZN akan dikenakan pasal 492 KUHP atau pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. [Humas/Udin]
















































