Temui Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Wako Ramlan Dorong Percepatan Batas Wilayah dan Ajukan Bantuan Damkar

3 weeks ago 17

JAKARTA — Upaya Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mempercepat penetapan batas wilayah sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan ketentraman dan ketertiban terus dilakukan. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menemui Direktur Jenderal Bina Admi

nistrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, Rabu, 14 Januari 2026.

Pertemuan tersebut membahas percepatan penetapan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam, yang sempat menjadi perhatian publik pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi mengusulkan penarikan garis batas wilayah dengan berpedoman pada Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017. Usulan tersebut juga merujuk pada Peta Kota Bukittinggi yang diterbitkan pada tahun 1950-an oleh Direktur Djawatan Tehnik Bhg Kaatering, yang mencatat Kota Bukittinggi terdiri dari lima jorong dengan luas wilayah 25, 239 km⊃2; sebagai wilayah ulayat Kurai, masyarakat hukum adat Kota Bukittinggi.

Selain itu, percepatan penetapan batas wilayah ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan Kota Bukittinggi sebagai salah satu kota percontohan (pilot project) Program Integrated City Planning (ICP) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW). Program ICP bertujuan menghasilkan konsep kawasan perkotaan sebagai motor penggerak transformasi kota masa depan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses percepatan penetapan batas wilayah sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Pada pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kehangatan itu, Wali Kota Ramlan juga menyampaikan permohonan dukungan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan ketentraman dan ketertiban umum.

Ramlan menjelaskan, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan respon darurat tidak hanya bagi Kota Bukittinggi, tetapi juga bagi daerah tetangga seperti Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang. Dukungan tersebut mencakup penanganan kebakaran, operasi penyelamatan, kecelakaan lalu lintas, bencana alam seperti longsor, hingga evakuasi gawat darurat lainnya.

“Jarak Bukittinggi dengan daerah tetangga sangat dekat. Cukup banyak kejadian dan bencana di daerah sekitar yang kami bantu dan bahkan sering menjadi yang terdepan. Namun, sarana dan prasarana yang kami miliki saat ini masih dirasa belum maksimal untuk mendukung peran tersebut, ” ungkap Ramlan.

Secara tertulis, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan permohonan kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri untuk mendapatkan bantuan hibah barang berupa sarana dan prasarana penyelenggaraan urusan perlindungan masyarakat, sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Bantuan yang diajukan antara lain mobil pemadam kebakaran berbagai kapasitas, mobil tangki suplai air, serta mobil penyelamat (rescue).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menerima secara resmi surat permohonan bantuan hibah tersebut dan mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kota Bukittinggi dalam membantu penanganan kebencanaan di daerah sekitar. Ia menyatakan permohonan tersebut akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(**)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |