Telur Pecah dan Aib Birokrasi, Ujian Integritas Gubernur Sulsel di Kasus Asusila Barru

2 months ago 24

OPINI - Aksi pelemparan telur ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh FORPMAHUM merupakan lonceng peringatan keras terhadap lambannya birokrasi dalam merespons kasus asusila yang melibatkan oknum anggota DPRD Barru berinisial HRD. 

Lebih dari sekadar tindakan vandalisme simbolis, telur yang pecah di halaman kantor tersebut adalah representasi aib dan pembusukan moral yang ditoleransi oleh sistem.

Ketika Birokrasi Berwajah Impunitas

Kasus ini menyoroti permasalahan kronis dalam tata kelola pemerintahan, dugaan impunitas yang melekat pada pejabat publik. Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru sudah merekomendasikan pemberhentian, namun Surat Keputusan (SK) dari Gubernur sebagai penentu akhir justru tertahan.

Kelambanan ini, terlepas dari alasan teknis administratif yang mungkin dikemukakan, secara etis dan politis diterjemahkan oleh publik sebagai perlindungan institusional terhadap perilaku menyimpang. 

Di tengah hiruk pikuk tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi, penahanan SK ini menciptakan narasi bahwa etika dan keadilan dapat ditawar-tawar demi kepentingan politik atau administrasi yang tidak jelas.

Janji satu pekan yang dikeluarkan Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel saat demonstrasi berlangsung kini menjadi garis batas kredibilitas bagi pemerintahan daerah. 

Jika dalam tujuh hari kerja SK tersebut tidak terbit, bukan hanya janji yang diingkari, namun kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov dalam memberantas perilaku amoral di kalangan wakil rakyat akan terkikis habis.

Kepemimpinan yang Ditunggu

Gubernur Sulsel kini berada di posisi yang sangat krusial. Keputusannya dalam menindaklanjuti rekomendasi BK DPRD Barru akan menjadi penentu apakah ia memimpin dengan integritas dan keberpihakan pada korban serta keadilan, atau justru memilih jalur aman yang berpotensi melindungi oknum.

Dalam perspektif etika publik, seorang pejabat yang terlibat kasus asusila, apalagi yang sudah diproses oleh lembaga internal, secara otomatis telah kehilangan legitimasi moral untuk mewakili rakyat. 

Menunda pemberhentian adalah sama dengan membiarkan rakyat diwakili oleh seseorang yang telah mencoreng institusi demokrasi.

FORPMAHUM dan masyarakat sipil tidak hanya menuntut pemecatan HRD, tetapi juga menuntut adanya kecepatan dan ketegasan dalam birokrasi, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kebijakan abu-abu yang melindungi pelaku kejahatan moral. 

Kasus ini adalah ujian nyata bagi Pemprov Sulsel untuk membuktikan bahwa jabatan publik adalah amanah, dan mereka yang melanggar etika harus menerima konsekuensi tanpa pandang bulu.

Barru, 18 November 2025

Penulis : Ahkam (Jurnalis barruwarta.co.id)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |