Teka-Teki Dokumen Perumahan Kencana Barru: Diklaim Rampung, Belum Bisa Ditunjukkan

6 hours ago 4

BARRU - Proyek pembangunan Perumahan Kencana di Lasinri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, yang dikerjakan oleh PT Sejahtera Gallus Indonesia, menuai sorotan tajam. 

Pasalnya, aktivitas penimbunan lahan dan pembangunan fisik yang sudah berjalan disinyalir belum didukung oleh kelengkapan dokumen perizinan. ​Persoalan ini memancing reaksi keras dari Yayasan Bantuan Hukum Komunitas Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi Indonesia (YBH-KI). 

Ketua Koordinator Daerah YBH-KI, Harisman, menyatakan pihaknya bersiap melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH).

​Langkah tersebut diambil lantaran pihak pengembang dinilai tidak transparan. Harisman mengaku telah melayangkan surat resmi untuk meminta keterbukaan dokumen legalitas proyek, namun hingga kini tidak kunjung ditunjukkan.

​"Saya sudah menyurat ke PT tersebut untuk memperlihatkan dokumen, tetapi sampai saat ini pihak pengembang belum memperlihatkannya. Seharusnya pengembang memperlihatkan dokumen lengkap. Kami berharap APH menindaklanjuti. Jangan tutup mata, ini harus diperiksa, " tegas Harisman, Selasa (18/8/2026).

​Menanggapi sorotan tersebut, H. Bambang, selaku rekanan pengembang, tidak menampik adanya persoalan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa proyek pembangunan saat ini telah dihentikan sementara akibat berbagai kendala yang dihadapi.

​"Sudah dua bulan lebih kami stop dulu agar kita hindari, ternyata banyak hambatan. Bangunan sudah ada, kurang lebih 50 persen, " ujar Bambang saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

​Kendati demikian, Bambang mengeklaim bahwa dokumen perizinan yang disyaratkan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), AMDAL, dan izin lingkungan sebenarnya sudah ada. 

Hanya saja, ia berdalih dokumen-dokumen tersebut saat ini masih berada di pihak Haedir dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan belum dipegang oleh pihak pengembang.

​Pernyataan ini melahirkan tanda tanya besar di tengah publik, jika dokumen perizinan diklaim telah tersedia, mengapa pihak pengembang belum dapat menunjukkannya saat dipertanyakan secara resmi?

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip keberimbangan informasi, transparansi dari seluruh pihak baik dari manajemen PT Sejahtera Gallus Indonesia maupun instansi terkait di Pemda Barru sangat dibutuhkan. 

Keterbukaan data ini mendesak agar polemik di tengah masyarakat tidak berkepanjangan dan kepastian hukum terhadap investasi serta tata ruang di Kabupaten Barru tetap terjaga.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |