Suwarni Tergugat Satu dan Penasehat Hukumnya tidak Datang Tanpa Alasan Jelas Saat Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Serang

2 months ago 16

SERANG - Sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai itikad baik dihadapan hukum, seharusnya Suwarni (T-1)  ketika ada panggilan dari pengadilan untuk sidang, wajib hadir kalau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, berkaitan sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/PN Srg, Kamis 04 Desember 2025.

Dikatakan penasehat hukum penggugat yaitu Advokat Suganda S.H., M.H pada hari ini Kamis tanggal 4 Desember 2025, memasuki sidang kedua pada perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg. Dapat saya jelaskan sebagai berikut:

Tergugat I yaitu Suwarni dan kuasa hukumnya, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang. (pada sidang pertama Hari selasa tanggal 2 Desember 2025, penasehat hukum Suwarni baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP Pengadilan Negeri Serang berbarengan dengan sidang pertama dan berkas legalitas belum dilegalisir di PTSP PN Serang, diartikan sebagai pihak yang dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir pada sidang pertama.

Namun pada sidang kedua hari kamis tanggal 4 Desember 2025 Tergugat-1 mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas sehingga Tergugat-1 terkesan tidak beritikad baik dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Tergugat II yaitu PT. Patron Media Inspirasi (media tranparansi publik) yang hadir Pimred, tetapi tidak membawa dokumen legalitas badan hukum, surat kuasa dan surat tugas dari pimpinan perusahaan yang jelas, dengan demikian hal ini dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir dalam persidangan.

Tergugat III yaitu PT. Media Bahri Sejahtera (media online kabar bahri) lengkap datang memenuhi undangan persidangan.

Kemudian Turut Tergugat (Dewan Pers) tidak hadir dalam persidangan yang kedua tersebut sehingga majelis hakim menunda dan akan  memanggil kembali dipersidangan selanjutnya di tanggal 16 Desember 2025 mendatang.

"Sidang selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, " ucap Suganda.

(Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |