Soal Bantuan Bedah Rumah BAZNAS Dipersulit, Camat Somba Opu : Bedah Rumah Bisa Dieksekusi, Kalau Ada Rincik

4 hours ago 1

GOWA, SULSEL - Muhammad Tahrir Moleo Hasta, selaku Tokoh Pemuda Katangka yang juga bertindak sebagai Penerima Kuasa dari Ahli Waris Almarhumah Sendong, untuk mendapatkan bantuan bedah rumah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa hingga kini menjadi polemik.

Menurut Tahrir, dalam cuitannya di beranda Facebook pada, Minggu (1/3), untuk mendapatkan bantuan bedah rumah BAZNAS warga tidak mampu, dipersulit karena urusan administrasi yang tidak kunjung terselesaikan secara proaktif dari pihak Kelurahan Katangka, sehingga sampai sekarang, bedah rumah itu belum terealisasi.

Lurah katangka, Achmad Hasanuddin, yang sempat dikonfirmasi, dia menyampaikan tidak pernah administrasinya diperhambat, apalagi dipersulit, hanya kendalanya, status lahannya yang tidak jelas. Dia hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya mau membantu, tetapi kalau status tanahnya tidak jelas, ditakutkan nanti bermasalah, jangan sampai ada warga di sana keberatan, ungkapnya, yang sebelumnya pernah diberitakan oleh INDONESIASATU.CO.ID pada Jumat (6/3).

Camat Somba Opu, Nuraeny Apriyani, yang dikonfirmasi juga terkait bedah rumah tersebut, dia menegaskan bedah rumah bisa dieksekusi kalau ada dokumennya. 

"Dokumen saat ini, yang mereka harus cari yaitu rincik, saya sudah kasih nomer rinciknya, tetapi mereka tidak bisa temukan itu rincik dan rincik itu dipegang oleh pemiliknya, dan kalau dari kami, mau mainkan dokumen-dokumen begitu, apa keuntungannya bagi kami, tidak ada, " cetusnya, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026)

Intinya kalau ada itu dokumen rincik, bisa dibedah rumahnya oleh BAZNAS, jadi itu yang menjadi kendalanya, kalau pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu tidak bisa.

"Ini bantuan bedah rumah, bukan uang nenek yang mau dipakai, tetapi dananya itu akan dipertanggung jawabkan. Syarat bedah rumah yaitu alas hak lahannya adalah hak milik, jangan sampai berdiri itu rumah, bukan statusnya hak milik, nanti ada yang menggugat, kan jadi rempong, " jelasnya.

Nuraeny juga menyampaikan kepada wartawan, agar ditanyakan juga ke BAZNAS, karena pihaknya berbicara sesuai aturan yang ada.

Yang menentukan katanya, bukan kami, kami hanya menjembatani saja, yang punya kontrak dengan BAZNAS itu berkoordinasi langsung dengan Kabupaten dalam hal ini, Dinas Sosial.

"Dan kalau soal, Tahrir, menduga akte jual belinya dipalsukan, silahkan cek ke Labfor Polda Sulsel, karena hanya Polda yang punya Laboratorium untuk menguji keabsahan dokumennya atau bawa saja ke Pengadilan, " pungkasnya.(Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |