BARRU – Proyek vital pembangunan penahan tanggul Pantai Puteangin di Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau Barru, yang menelan anggaran negara senilai Rp 817 juta dari Dana Alokasi Umum (DAU), kini menjadi pusat kontroversi dan dugaan pelanggaran serius terhadap standar konstruksi.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Inti Purnama Abadi dan diawasi oleh CV Meta Konsultan ini terancam gagal total setelah muncul laporan bahwa material utamanya, buis beton, tampak tidak kokoh, mudah rapuh, dan diproduksi tanpa kontrol kualitas yang memadai.
Dugaan pelanggaran ini dikonfirmasi langsung oleh kontraktor pelaksana, Marsaude dari CV Inti Purnama Abadi. Ia mengakui bahwa material kunci tersebut diproduksi langsung di lokasi proyek, bukan didatangkan dari pabrik terstandarisasi, sebuah praktik yang jelas bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk material pracetak.

"Kami akui bahwa membuat buis beton di lokasi proyek yang seharusnya tidak dilakukan di lokasi, namun karena untuk mempercepat pekerjaan dan efisiensi anggaran, ” jelas Marsaude dikutip dari BERITA-online.com, pada Ahad (17/11/2025).
Alasan efisiensi dan kendala cuaca ekstrem yang dikemukakan kontraktor dinilai sebagai pembenaran atas potensi penurunan kualitas material, padahal fungsi tanggul sangat membutuhkan durabilitas tinggi untuk menahan hantaman ombak.
Pengakuan dan laporan lapangan dari warga yang menyebut buis beton mudah pecah saat diangkat menunjukkan indikasi kuat material tersebut gagal memenuhi Uji Kuat Tekan Beton yang diwajibkan dalam kontrak pemerintah.
Sesuai regulasi, praktik pembuatan material di lokasi tanpa kendali mutu yang ketat dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi.
Jika hasil uji membuktikan material di bawah standar, Dinas PUTR Perkim Kabupaten Barru wajib menolak pembayaran dan memerintahkan penggantian seluruh material yang tidak layak.
Ancaman sanksi bagi CV Inti Purnama Abadi sangat serius, mulai dari, kewajiban pembongkaran dan penggantian material dengan biaya sendiri, denda administratif dan penghentian kegiatan.
Kemudian sanksi terberat, pencantuman dalam daftar hitam (Blacklist), yang akan melarang kontraktor mengikuti tender pemerintah di masa depan.
Proyek yang dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2025 ini kini berada di ujung tanduk. Tanggung jawab hukum dan pengawasan sepenuhnya berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barru.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Perkim Barru dan Konsultan Pengawas belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini, menimbulkan tanda tanya besar mengenai kelalaian pengawasan.
Publik menuntut dinas terkait untuk segera melakukan Uji Kuat Tekan (Core Drill) independen pada buis beton yang telah terpasang guna membuktikan mutu material, sebelum proyek Rp 817 juta ini berakhir menjadi tanggul gagal yang membahayakan garis pantai.


































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382025/original/028973600_1760525453-IMG_6059.jpeg)