BARRU - Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang dioperasikan oleh PT Bumi Barru Sejahtera (BBS) di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, kian memanas.
Puluhan warga setempat kembali mendatangi lokasi pengerukan guna mendesak penutupan permanen, meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin resmi.
Aksi massa ini didorong oleh kekhawatiran mendalam atas dampak lingkungan di aliran Sungai Lumpajae yang kian mengkhawatirkan.
Warga bahkan mengidentifikasi kerusakan ekosistem tersebut sebagai bentuk penjajahan modern karena secara nyata mengancam ruang hidup, keselamatan warga, serta keberlangsungan lingkungan sekitar.
Ketegangan di lapangan dipicu oleh langkah sepihak PT BBS yang langsung menurunkan alat berat tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Salah seorang warga di lokasi, Utto, mengungkapkan bahwa tindakan perusahaan telah melanggar kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Barru yang merujuk pada hasil peninjauan kembali oleh Kementerian ESDM dan Inspektorat Pertambangan.
"Dalam berita acara itu tertuang empat poin penting. Poin pertama memperbolehkan mereka bekerja sembari perbaikan, kedua pembuatan bronjong, dan poin keempat dengan tegas mewajibkan adanya sosialisasi serta koordinasi dengan masyarakat setempat sebelum alat berat diturunkan. Ini sudah dua hari alat beroperasi tanpa ada sosialisasi sama sekali, " papar Utto dengan nada kecewa, Sabtu (20/6/2026). Menurut Utto, hal ini memperpanjang catatan pelanggaran PT BBS.
"Pertama, tidak ada sosialisasi atau uji publik sebelum pembuatan dokumen lingkungan. Kedua, apa yang tertulis di dokumen tidak sesuai dengan realita di lapangan. Dan sekarang, rekomendasi dari pihak ESDM dan Inspektorat Pertambangan pun tidak mereka jalankan sebelum turun bekerja, " tambahnya.
Keresahan warga tersebut sejalan dengan fakta hukum yang tertuang dalam dokumen resmi negara. Berdasarkan data salinan Berita Acara Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan yang diterbitkan oleh Tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM tertanggal Mei 2026, PT BBS terbukti melakukan sederet pelanggaran administratif dan teknis yang sangat fatal.
Dokumen hasil inspeksi tersebut membeberkan empat temuan utama yang wajib diperbaiki oleh pihak manajemen perusahaan:
- Kepala Teknik Tambang (KTT) Melanggar Regulasi: Tim Inspeksi menemukan bahwa Kepala Teknik Tambang PT BBS merangkap jabatan aktif sebagai dosen. Berdasarkan Permen ESDM No. 26/2018, perusahaan diperintahkan segera mengajukan penggantian KTT tersebut dengan batas akhir 19 Juni 2026.
- Gagal Menyusun Laporan Lingkungan: PT BBS ditemukan belum membuat Laporan Berkala Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk Triwulan I Tahun 2026. Batas akhir penyampaian laporan ke DLH Provinsi Sulawesi Selatan juga jatuh pada 19 Juni 2026.
- Fasilitas dan Stockpile Ilegal: Rencana fasilitas penunjang serta stockpile (penampukan material) PT BBS terbukti berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi mereka, sehingga menabrak PP Nomor 96 Tahun 2021 pasal 45.
- Ketiadaan Prosedur Baku (SOP): Perusahaan belum memiliki dokumen tata cara baku atau Standard Operating Procedure (SOP) untuk seluruh kegiatan pertambangan, termasuk belum dilakukannya kajian Analisis Risiko Bahaya (HIRA).
Ironisnya, tenggat waktu penyelesaian (deadline) untuk pergantian KTT gandar dan pelaporan lingkungan triwulan telah jatuh tempo kemarin, Jumat, 19 Juni 2026.
Kenyataan di lapangan yang menunjukkan perusahaan justru nekat beroperasi pada Sabtu, 20 Juni 2026, memicu kemarahan warga karena PT BBS dinilai mengabaikan teguran resmi pemerintah.
Guna mengantisipasi aktivitas tambang terus berlanjut saat warga lengah, massa menuntut agar kunci alat berat ditahan di lokasi. Demi menghindari konflik horizontal dan tindakan anarkis, warga meminta aparat kepolisian untuk bertindak responsif dengan mengamankan kunci tersebut.
"Masyarakat mau situasi adil, makanya diminta polisi yang pegang kunci itu. Kami tahu, dari segi aturan baku, Polri tidak serta-merta bisa menyita aset operasional yang memiliki IUP. Namun, demi menjaga kondusivitas, keamanan masyarakat, dan mencegah gesekan di lapangan, Polri harus andil mengambil tindakan demi keamanan, " tegas Utto.
Sementara itu, pihak penambang yang ditemui langsung di lokasi menolak tudingan bahwa pengerukan tersebut ilegal.
Perwakilan penambang menyatakan bahwa aktivitas operasional yang mereka lakukan kembali berjalan karena merasa telah mengantongi petunjuk teknis pasca-RDP dengan Komisi II DPRD Barru. Pihak perusahaan mengklaim payung hukum operasi mereka kuat karena mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar aliran Sungai Lumpajae Desa Lompo Tengah dilaporkan masih dalam kondisi tegang namun terkendali di bawah pengawasan ketat ratusan warga terdampak dan aparat keamanan setempat.

















































