TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar sindikat pencurian uang nasabah bank dengan modus operandi ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Empat orang pelaku berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti setelah melalui penyelidikan intensif.
Kejahatan ini terungkap berawal dari laporan korban, Puijyono, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melakukan transaksi di mesin ATM Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kartu ATM korban mendadak tersangkut dan tidak dapat dikeluarkan. Dalam situasi tersebut, pelaku yang berpura-pura menjadi pengguna ATM lain menawarkan bantuan. Ia menyarankan korban untuk mencoba berulang kali memasukkan nomor PIN. Tanpa disadari korban, para pelaku telah memasang alat berupa tusuk gigi atau cotton bud pada celah kartu ATM, yang menyebabkan kartu menjadi macet. Saat korban lengah dan meninggalkan lokasi, pelaku dengan sigap mengambil kartu ATM tersebut. Dengan memanfaatkan PIN yang telah diintip sebelumnya, pelaku berhasil menguras seluruh isi rekening korban yang mencapai Rp73 juta rupiah.
Tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, di bawah komando Kapolsek KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., bergerak cepat setelah menerima laporan pada 13 Oktober 2025. Melalui analisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi strategis, tim berhasil mengidentifikasi profil para pelaku.
Pada 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku pertama di kawasan toko Emas Gloria, Cipayung Ciputat. Hasil interogasi terhadap pelaku pertama ini kemudian dikembangkan, yang berujung pada penangkapan tiga pelaku lainnya di wilayah Bitung, Curug Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial dan peran masing-masing dalam sindikat ini: TS (lahir di OKU Timur, 1987) berperan berpura-pura membantu korban saat memasukkan PIN ATM; RI (lahir di OKU Timur, 1999) bertugas sebagai pemasang tusuk gigi pada lubang kartu ATM dan pencongkel kartu; JS (lahir di Way Pisang, 1997) berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan yang ditransfer ke rekening pribadinya; dan YS (lahir di Way Pisang, 1997) yang turut mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Para tersangka diketahui merupakan bagian dari sindikat lintas daerah yang telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota. Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah tersebut.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, meliputi: uang tunai Rp5.000.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 18 kartu ATM dari berbagai bank, empat unit telepon genggam milik pelaku, tiga buah helm, empat dompet, dua stel pakaian, serta satu alat hisap sabu. Selain itu, ditemukan pula 18 kartu ATM lain yang diduga merupakan hasil kejahatan dari korban yang berbeda. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik kartu-kartu tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada ketika melakukan transaksi di mesin ATM. "Apabila mengalami kendala pada mesin ATM, jangan panik dan jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Segera hubungi pihak bank melalui layanan resmi atau mintalah bantuan petugas keamanan terdekat, " pesannya. Beliau juga menekankan pentingnya pihak perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan dan menyediakan langkah mitigasi guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Hendi)







































