Sindikat Detektif Indonesia Investigasi Independen yang Profesional dan Berintegritas

1 month ago 21

Surabaya – Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) serta Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto, memperkenalkan Sindikat Detektif Indonesia (SDI) sebagai wadah investigasi independen yang profesional dan berintegritas.

Sebagai Pemimpin Redaksi Media Sindikat Post, Dedik Sugianto memproyeksikan SDI sebagai pusat keunggulan investigasi di Indonesia yang menggabungkan ketajaman analisis, moralitas tinggi, dan pemanfaatan teknologi modern.

Visi dan Misi: Menembus Kegelapan Demi Keadilan

Dengan motto "Veritas In Tenebris" (Kebenaran di Dalam Kegelapan), SDI membawa visi besar untuk menjadi lembaga investigasi terdepan yang mampu mengungkap fakta tersembunyi demi tegaknya keadilan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, SDI menetapkan lima misi utama yang dikenal dengan istilah strategis:

The Owl’s Eye (Profesionalisme): Menjunjung akurasi dan objektivitas tinggi dalam setiap operasi.

The Master Key (Solusi Tanpa Batas): Memberikan solusi strategis melalui pengumpulan bukti sah.

The Golden Shield (Integritas): Komitmen total menjaga kerahasiaan data dan identitas klien.

The Golden Circle (Pengembangan SDM): Membangun jaringan penyidik kompeten yang adaptif di era digital.

The Nusantara Spirit (Pengabdian): Menjadi mitra informasi andal bagi keamanan masyarakat Indonesia.

Nilai Utama "TAKTIS"

Dedik Sugianto menekankan bahwa setiap anggota SDI wajib menanamkan nilai-nilai utama yang diringkas dalam akronim TAKTIS: Tegas dalam bertindak, Akurat dalam data, Kredibel dalam hasil, Tertutup dalam operasi, Inovatif dalam metode, dan Sigap dalam respon.

Menyadari bahwa bidang investigasi sangat bersinggungan dengan aspek legalitas dan privasi, SDI meluncurkan Kode Etik Anggota yang ketat.

Kode etik ini mencakup lima poin krusial:

  1. Integritas dan Kejujuran: Larangan keras terhadap manipulasi buktine dan praktik korupsi.
  2. Kerahasiaan dan Privasi: Perlindungan mutlak terhadap kerahasiaan klien dan metode kerja.
  3. Profesionalisme dan Legalitas: Kewajiban menghormati hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  4. Loyalitas dan Solidaritas: Menjaga marwah organisasi dan dukungan antar rekan sejawat.
  5. Batasan Wewenang: Penggunaan identitas organisasi hanya untuk tugas resmi.

"SDI hadir bukan sekadar untuk mencari informasi, tetapi untuk memberikan kejelasan di tengah ketidakpastian dengan cara-cara yang profesional dan sesuai koridor hukum. Pelanggaran terhadap kode etik akan berujung pada sanksi tegas, hingga pemberhentian tidak hormat, " tegas Dedik Sugianto dalam keterangannya pada Minggu, 28 Desember 2025.

Dengan hadirnya Sindikat Detektif Indonesia, diharapkan masyarakat maupun badan usaha memiliki mitra strategis dalam memecahkan berbagai persoalan kompleks melalui investigasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |