Sidang Perdana Kasus Kematian Brigadir M. Nurhadi Digelar di PN Mataram, Terdakwa Ipda Haris Terancam 10 Tahun Penjara

3 months ago 30

Mataram, NTB – Kasus kematian Brigadir M. Nurhadi yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki babak baru. Setelah proses penyelidikan dan pelimpahan berkas oleh penyidik Polda NTB, Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menggelar sidang perdana perkara tersebut, Senin (27/10/2025).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum di Ruang Candra PN Mataram itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim L. Sandi, S.H., dengan menghadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ipda Haris, saksi Kompol Y, serta penasihat hukum dari kedua pihak. Sejumlah awak media turut hadir memantau jalannya persidangan.

Dalam sidang tersebut, Tim JPU Ahmad Budi Mukhlis, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ipda Haris dan saksi Kompol Y secara lengkap. Berdasarkan dakwaan, Ipda Haris diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara terhadap saksi Kompol Y, JPU menjerat dengan Pasal 22 ke-1 KUHP tentang percobaan tindak pidana, serta subsider Pasal 55 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Namun, dakwaan terhadap Kompol Y tersebut mendapat keberatan dari tim penasihat hukumnya. Ketua tim kuasa hukum, Hijrat Prayatno, S.H., M.H., menilai bahwa dakwaan yang dibacakan JPU masih terdapat banyak kekeliruan.

“Setelah kami mendengar pembacaan dakwaan, kami menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Dakwaan seharusnya menjelaskan secara jelas dan rinci perbuatan pidana yang dituduhkan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan seluruh keberatan kami dalam bentuk eksepsi, ” tegas Hijrat usai sidang.

Majelis Hakim L. Sandi, S.H., dalam penutupan sidang menyampaikan bahwa agenda hari ini hanya pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan (03/11/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa dan saksi.

“Sidang pembacaan dakwaan telah selesai. Untuk sidang berikutnya, dijadwalkan Senin depan dengan agenda eksepsi, ” ujar Hakim Sandi menutup jalannya persidangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian sebagai terdakwa dan saksi, serta diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di lingkungan kepolisian.(Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |