Sepucuk Surat dan Batu Nisan Meritokrasi

19 hours ago 5

Oleh: Indra Gusnady

Birokrasi, dalam khitah kenegaraan, adalah tulang punggung pelayanan publik yang seharusnya steril dari intervensi politik transaksional. Ia dihidupkan oleh napas sistem merit—sebuah tatanan yang mengagungkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja. 

Namun, realitas di sejumlah panggung politik lokal kerap memperlihatkan anomali yang mencederai prinsip tersebut. Birokrasi acap kali direduksi menjadi sekadar "harta pampasan" bagi kepala daerah yang baru berkuasa, atau sekadar arena unjuk arogansi sang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Gejala ini termanifestasi secara nyata dalam karut-marut perombakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon 2 di daerah-daerah. Alih-alih melakukan evaluasi kinerja yang terukur, sejumlah kepala daerah cenderung menempatkan sentimen subjektif dan afiliasi politik sebagai panglima. 

Sistem merit dimatikan secara perlahan, dan sebuah surat pengunduran diri paksaan sering kali menjadi batu nisan yang menandai kematiannya.

Siasat di Balik Secarik Kertas

Secara yuridis, ruang gerak kepala daerah untuk membongkar pasang pejabat eselon II sesungguhnya sangat dibatasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 132 ayat (2) menggariskan dengan tegas bahwa mutasi JPT hanya dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Jika dalihnya adalah kinerja yang buruk, Pasal 118 dalam beleid yang sama mensyaratkan adanya waktu 6 (enam) bulan bagi pejabat terkait untuk memperbaiki kinerja, disusul dengan uji kompetensi (job fit), sebelum demosi dapat dijatuhkan. Mencopot pejabat di luar koridor ini adalah perbuatan melawan hukum.

Menyadari sempitnya celah regulasi tersebut, sejumlah penguasa lokal kini beralih pada siasat yang secara administratif tampak legal, namun secara moral sangat purba: memaksakan pengunduran diri. Mengacu pada Pasal 142 ayat (1) huruf a PP 11/2017, pengunduran diri adalah alasan yang sah untuk memberhentikan JPT Pratama.

Praktik ini bukanlah cerita fiksi. Dalam catatan kelam tata kelola pemerintahan di sejumlah kabupaten/kota di daerah, santer terdengar bagaimana para birokrat senior dipanggil ke ruangan pimpinan, lalu disodori draf surat permohonan undur diri yang telah diketik rapi. 

Mereka dikondisikan di bawah tekanan psikologis untuk meneken "surat bunuh diri" tersebut. Dengan secarik kertas itu, sang kepala daerah dapat merotasi jabatan tanpa harus repot menyelenggarakan evaluasi kinerja.

Ironi menjadi paripurna ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)—yang sejatinya merupakan penjaga gawang sistem merit di daerah—justru sering kali kehilangan independensinya. Di bawah bayang-bayang ketakutan akan pencopotan jabatannya sendiri, institusi ini kerap terpaksa menjadi perpanjangan tangan yang melegitimasi kesewenang-wenangan tersebut.

Jalan Terjal Karier dan Urgensi Kehadiran Negara

Mencopot seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan dalih sepihak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah pengingkaran yang kejam terhadap laku panjang pengabdian seorang aparatur.

Publik dan para penguasa daerah sering kali abai bahwa untuk mencapai kursi eselon II (baca: jabatan tertinggi di daerah), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melewati jalan terjal berliku yang memakan waktu puluhan tahun.

Karier tersebut dirajut setapak demi setapak; bermula dari pelaksana di akar rumput, merangkak naik ke jabatan pengawas dan administrator, menempuh berbagai tahapan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim), hingga bersaing ketat dalam seleksi terbuka (open bidding). Ada peluh, dedikasi, serta pengorbanan yang luar biasa besar untuk bisa mencapai titik tersebut.

Oleh karena itu, ketika pencapaian puncak seorang birokrat dirampas begitu saja melalui jebakan surat pengunduran diri demi mengakomodasi syahwat politik sesaat, yang hancur bukan semata karier individu tersebut, melainkan moral dan motivasi seluruh aparatur di daerah itu.

Di sinilah letak urgensinya bagi Pemerintah Provinsi—melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat—serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak diam. Mewujudkan birokrasi berkelas dunia selamanya hanya akan menjadi jargon usang di atas kertas apabila aset sumber daya manusia terbaik di daerah dibiarkan menjadi bulan-bulanan kekuasaan tanpa perlindungan institusional yang ajek.

Pedang Damocles bagi Kepala Daerah

Beruntung, ketahanan sistem hukum kita tidak sepenuhnya rapuh. Di tengah tekanan itu, lahir fenomena perlawanan yang elegan: sejumlah birokrat kukuh menolak 'meneken' surat pengunduran diri tersebut. Penolakan ini menempatkan pimpinan daerah pada posisi yang dilematis, karena hukum telah menyiapkan "pedang Damocles" bagi kepala daerah yang membangkang terhadap sistem merit, Antara  lain.

Ancaman BKN: 
sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, BKN memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi seketika berupa pemblokiran data dan layanan kepegawaian dalam Sistem Informasi ASN (SIASN). Jika BKN mengeksekusi ini karena kepala daerah menabrak aturan mutasi, roda birokrasi daerah akan lumpuh total.

Sanksi Pemakzulan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b, kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c dan d, dapat bermuara pada sanksi pemberhentian kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri.

Merawat Marwah, Menolak Menyerah

Pada akhirnya, birokrasi ini diabdikan untuk melayani kepentingan negara dan rakyat, bukan melayani ambisi kekuasaan yang fana. 

Bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di mana pun berada, dinamika ini memanggil keteguhan sikap. Jika rekam jejak Anda bersih dan tak ada pelanggaran disiplin berat yang mencederai sumpah jabatan, maka jangan pernah sudi masuk ke dalam jebakan tersebut.

Sepucuk surat yang disodorkan kepada Anda tidak seharusnya menjadi batu nisan yang mengubur integritas dan pengorbanan panjang Anda.

Menolak meneken surat pengunduran diri paksaan bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan wujud kesetiaan tertinggi seorang abdi negara pada konstitusi. 

Biarkan hukum yang menguji setiap keputusan rezim. Sebab, tegaknya sistem merit hanya dimungkinkan jika ada aparatur yang berani merawat marwahnya dan menolak takluk pada kesewenang-wenangan. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |