SEMARANG - Sengketa dan penataan aset tanah peninggalan era kolonial kembali mencuat di Jawa Tengah. Seorang ahli waris keluarga bangsawan Jawa, Raden Mas Suwarno, resmi mengajukan permohonan konversi sejumlah tanah berstatus Eigendom Verponding yang tersebar di wilayah Semarang, Kendal, dan Ungaran kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas aset keluarga yang telah tercatat sejak masa kolonial Belanda dan kini sebagian berada dalam penguasaan berbagai pihak.
Permohonan konversi diajukan berdasarkan Surat Nomor HT.03/1807-400.19/XI/2023 tertanggal 13 November 2023 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Objek yang diajukan mencakup sejumlah bidang tanah Eigendom Verponding, yakni Nomor 418 atas nama Pangeran Soetojo Harjonagoro serta Eigendom Verponding Nomor 358, 448, 419, 118, 119, dan 120 atas nama RM Koesen.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kawasan strategis di Jawa Tengah dan memiliki nilai historis tinggi karena terkait dengan keluarga bangsawan yang memiliki jejak panjang dalam sejarah perkembangan wilayah Semarang dan sekitarnya.
Sebagian Tanah Dihuni Warga hingga Digunakan Instansi
Berdasarkan data yang dihimpun, kondisi bidang tanah yang diajukan konversi saat ini beragam. Sebagian telah dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan permukiman, sebagian lainnya digunakan untuk fasilitas pemerintahan, sementara beberapa bidang masih menjadi objek sengketa hukum yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
Salah satu perkara yang berkaitan dengan objek tersebut diketahui pernah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Nomor Perkara 140/G/2018/PTUN.SMG.
Situasi tersebut menjadikan proses penataan administrasi pertanahan membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum dan Administratif
Suwarno, yang mengaku sebagai ahli waris sah almarhum Raden Mas Soetrisno Harjonagoro, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan semata-mata untuk menguasai aset, melainkan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai ahli waris, saya menjalankan amanah keluarga untuk memperjuangkan hak yang secara hukum menjadi bagian dari warisan kami. Semua proses kami tempuh melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak, " kata Suwarno saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah peninggalan lama memerlukan pendekatan yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang saat ini menempati atau memanfaatkan lahan tersebut.
Minta Mediasi ATR/BPN
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Suwarno juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum sekaligus fasilitasi mediasi kepada Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Langkah mediasi dinilai penting mengingat objek tanah yang diajukan konversi melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda.
"Kami berharap seluruh proses dapat berjalan terbuka dan mengedepankan musyawarah. Mediasi menjadi ruang yang penting agar semua pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan hak dan kepentingannya secara proporsional, " ujarnya.
ATR/BPN Siap Fasilitasi Penyelesaian
Dalam korespondensi yang diterima pemohon, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah disebut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur penataan hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pengamat pertanahan menilai penyelesaian tanah-tanah berstatus Eigendom Verponding memang kerap menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan aspek historis, administrasi pertanahan, hingga penguasaan fisik yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dorong Penyelesaian yang Berkeadilan
Selain proses administrasi yang sedang berjalan, sejumlah pihak juga melakukan penelusuran terhadap riwayat kepemilikan dan perkembangan status tanah guna memperkaya informasi yang dapat mendukung penyelesaian sengketa secara objektif.
Suwarno berharap proses konversi hak tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi ahli waris, tetapi juga mampu menjadi jalan keluar yang adil bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
"Harapan kami sederhana, yakni terciptanya kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan. Warisan ini bukan hanya tentang aset, tetapi juga bagian dari sejarah yang harus diselesaikan secara baik sesuai aturan yang berlaku, " pungkasnya.
Hingga saat ini, proses konversi dan fasilitasi mediasi masih berlangsung di lingkungan ATR/BPN. Hasil akhir mengenai status hukum masing-masing bidang tanah nantinya akan ditentukan berdasarkan proses administrasi, bukti kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Agung)

















































