Nusakambangan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gladakan kembali melepas dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan seluruh masa pidananya, Selasa (12/8).
Proses pembebasan berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah sebelumnya melalui tahapan administratif dan verifikasi dari pihak registrasi Lapas Gladakan untuk memastikan Warga Binaan yang bersangkutan telah menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan dan tidak memiliki sanksi atau perkara lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kalapas Gladakan, Robinson Perangin Angin, menyampaikan bahwa proses pembebasan murni dilakukan secara tertib dan transparan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa setiap proses pembebasan Warga Binaan, termasuk pembebasan murni seperti hari ini, dilaksanakan dengan mengacu pada aturan dan prinsip akuntabilitas. Tidak ada yang dipercepat, tidak ada yang diperlambat. Semuanya berdasarkan data dan ketentuan hukum, " tegas Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas Gladakan memberikan pesan khusus kepada Warga Binaan yang dibebaskan agar menjadikan pengalaman selama berada di dalam Lapas sebagai pelajaran berharga. Ia berharap bekal pembinaan yang diterima dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari setelah kembali ke lingkungan sosial.
"Manfaatkan kebebasan ini untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat. Jauhi pelanggaran hukum dan jadilah pribadi yang lebih bertanggung jawab, bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa, " tambahnya.
Pembebasan ini menjadi salah satu pengingat bahwa proses pembinaan di Lapas bukan hanya sekadar menjalani masa pidana, tetapi juga membuka ruang untuk refleksi diri dan transformasi karakter menuju kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. (WR)