SIMALUNGUN - Personil Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara belakangan ini semakin gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba khususnya di wilayah Hukum Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun, Kamis (23/04/2026), sekira pukul 10.00 WIB.
Informasi dihimpun, dari nara sumber mengungkapkan, personil Ditnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yaitu, Sugi alias Uci, berdomisili di Simpang Liga, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Seorang lainnya bernama, Iris Hutahaean alias Iris, berdomisili di Simpang Remaja, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari ke dua pria ini.

Menurut, kabar yang beredar di kalangan masyarakat tentang penangkapan ke dua pelaku Uci dan Iris saat petugas menggrebek di Rumah Kos-kosan, seputaran Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/04/2026), sekira pukul 18.30 WIB yang lalu.
Kemudian, Diwa diamankan petugas dengan barang bukti, dua gram sabu-sabu saat berada di Lapangan Sepak Bola, seputaran Emplasmen Kebun Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/04/2026), sekira pukul 15.30 WIB.
Menurut nara sumber dalam keterangannya, diketahui Diwa berdomisili di Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar dan sebelum tertangkap, sosok pria bernama Toni warga Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, menghubungi Diwa melalui panggilan selular.
Pada saat berkomunikasi, Toni bermaksud untuk memesan dua gram sabu seharga Rp 1, 2 juta dan selanjutnya, Diwa menyetujui pesanan tersebut, sekaligus bersedia untuk mengantarkan ke lokasi yang disepakati sesuai arahan Toni di Lapangan Sepak Bola Emplasemen Kebun Dolok Sinumbah.
Namun, naas bagi Diwa pada saat tiba di lokasi, bukan Toni yang ditemuinya dan Diwa hanya mampu pasrah, seketika kedatangan dirinya disambut dan diamankan personil Ditnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya, bersama Toni telah berada di lokasi.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan sejumlah nara sumber mengungkapkan, selain memasok narkotika jenis sabu, ternyata sosok FW alias Danu berperan sebagai Cepu alias Rusa alias Kibus yang dikendalikan oleh oknum polisi bertugas di Polda Sumut.

Anehnya, personil Ditnarkoba Polda Sumut tidak melakukan penangkapan terhadap FW alias Danu dan kaki tangannya, Fredy Wijaya bersama Toni sebagai pemasok dan pengendali jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan.
Menurut, informasi yang dihimpun, ke tiga pria ini merupakan Cepu alias Kibus alias informan polisi yakni, FW alias Danu, Fredy Wijaya (disebut berperan dalam penangkapan Uci dan Iris; red) dan Toni (disebut berperan dalam penangkapan Diwa; red).
Sementara, pihak Ditnarkoba Polda Sumut hingga rilis berita ini dilansir ke publik belum menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan ke tiga pelaku, Uci, Iris dan Diwa berikut sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Simalungun.
Sebelumnya diberitakan,
Berbagai komentar miring diungkapkan kalangan masyarakat terhadap komitmen pihak Kepolisian dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika melibatkan sosok pria berinisial FW alias Danu sebagai pemasok sabu.
"Selain berperan sebagai pemasok sabu-sabu, menurut keterangan nara sumber, FW alias Danu berstatus residivis, memiliki peran sebagai pengendali utama jaringan pelaku peredaran di sejumlah lokasi, sejak setahun lalu.
Informasi diungkapkan nara sumber dalam keterangannya, sosok FW alias Danu memasok sabu di Nagori Bandar Jawa dan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/04/2026), sekira pukul 11.00 WIB.
"Setahun terakhir ini, nama si FW alias Danu sangat terkenal dan banyak warga menyebutnya, Bandar Sabu Kebal Hukum, " sebut nara sumber.
Anehnya ! Menurut, warga pihak Kepolisian terkesan enggan bertindak. Meskipun, sejumlah pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di bawah kendali FW alias Danu, bertransaksi narkotika di masing-masing lokasinya secara terang-terangan.
"Si Sentul bersama dua pria beradik abang, Bebet dan Budi di seputaran Kampung Jawa ini, " ungkap nara sumber.
Lebih lanjut, nara sumber juga menyebutkan, aktivitas pelaku dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Tanah Perjuangan, Pasar IA, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar merupakan kaki tangan FW alias Danu.
"Si Angga ini merupakan kepercayaan si FW alias Danu yang berperan sebagai pembagi pasokan sabu-sabu kepada pelaku lainnya di berbagai lokasi bersama Wiwin Andika alias Bang Jago, " ujar nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber mengutarakan, belakangan ini sosok FW alias Danu kerap bersama seorang wanita berstatus janda berinisial H dan disinyalir, saat ini menempati rumah kontrakan di Desa Mangkei, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
"Belakangan ini, sering jalan bersama wanita berstatus janda berinisial H dan pindah rumah kontrakan dari Pasar IA, Kelurahan Perdagangan III sejak awal bulan April lalu, " pungkas nara sumber.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., belum dapat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya secara langsung hingga narasi berita ini dilansir ke publik.
Menurut warga, aktivitas ilegal sosok pria berinisial FW alias Danu dimulai sejak bulan April 2025 lalu, hingga saat ini. Selama kurun waktu satu tahun, pria ini menjadi pemasok sabu bagi belasan pelaku dari jaringannya dan saat ini mendekam di penjara.


















































