Sebanyak 9 Narapidana Kasus Narkotika Dipindahkan dari Lapas Maksimum ke Lapas Medium Berdasarkan Penilaian Risiko

8 hours ago 4

CILACAP — Sebanyak sembilan narapidana kasus narkotika dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gladakan dengan tingkat pengamanan maksimum ke Lapas Kembangkuning dengan tingkat pengamanan medium, pada Kamis, (19/6/2025).

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko dan evaluasi perilaku yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2028 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kembangkuning , Dhimas Isdwiyono, menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang dipindahkan telah menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama menjalani masa pidana di lapas maksimum.

“Berdasarkan evaluasi dan asesmen risiko, sembilan narapidana tersebut dinilai telah menunjukkan sikap yang baik dan penurunan tingkat risiko. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka dipindahkan ke lapas dengan pengamanan medium untuk mendapatkan pembinaan lanjutan yang lebih sesuai, ” ujar Dhimas.

Pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesempatan pembinaan yang lebih optimal, namun juga menjadi bagian dari strategi revitalisasi pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip individualisasi perlakuan terhadap warga binaan, sebagaimana diamanatkan dalam Permenkumham No. 35 Tahun 2028.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan berjalan tertib tanpa hambatan. Para narapidana yang dipindahkan akan mengikuti program pembinaan lanjutan di lapas medium, seperti pelatihan keterampilan kerja, pembinaan kepribadian, serta program reintegrasi sosial yang lebih intensif.

Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih siap menghadapi proses reintegrasi ke masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab.

(Humas Lapas Kembangkuning) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |