SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di tepi jalan Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kasatresnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya, SH, menjelaskan bahwa tersangka berinisial IR (30 tahun), warga Jl. F GG. I No. 9 RT 006/RW 005, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, diduga jenis shabu.
Saat diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Solok menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek, serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna silver.
Menurut keterangan IPTU Rico, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki dewasa yang diduga menyimpan narkotika di sekitar Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguk. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Idho Renaldi, dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 4 paket diduga shabu serta 1 buah kaca pirek di saku baju bagian depan sebelah kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone OPPO warna silver yang berada di tangan kiri tersangka.
Saat diperiksa di hadapan saksi-saksi masyarakat, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat narkotika Golongan 1 merupakan jenis yang dilarang keras peredarannya.
IPTU Rico Putra Wijaya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, " tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (Amel)