SOLOK — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Pelaku berinisial YM (24), merupakan warga Jalan Marahhadin RT 002 RW 005, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, pelaku ditangkap saat tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan kawasan tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam plastik senar gitar merek FENDER. Paket tersebut ditemukan di atas tanah, sekitar lima meter dari lokasi pelaku diamankan, " ungkap IPTU Rico.
YM mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki narkotika tersebut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek OPPO warna silver yang ditemukan di saku celana depan kanan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff bernomor polisi BA 2768 PAA lengkap dengan kunci kontak.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok, khususnya di daerah yang kerap dijadikan lokasi transaksi gelap.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, ” tambah IPTU Rico.