Satresnarkoba Polres Morowali Kembali Ungkap Kasus Sabu di Bahodopi, Pria NDS Diamankan Beserta Babuk 19,15 Gram

10 hours ago 7

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kabupaten Morowali. Satresnarkoba Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NDS alias N yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti (Babuk) sembilan saset sabu dengan berat bruto mencapai 19, 15 gram. Sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut diamankan.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Keurea.

“Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, ” ujar Iptu Lukman, Senin (17/8/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan NDS alias N beserta sejumlah barang bukti.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial NDS alias N beserta sejumlah barang berupa sembilan saset narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya, ” jelasnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sembilan saset sabu dengan berat bruto 19, 15 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone Android warna cokelat, satu buah wadah plastik bening, satu wadah plastik warna hitam, serta satu box kertas warna biru hijau.

Petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital dan satu buah alat hisap bong beserta pirex. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, NDS dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, NDS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali. Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Morowali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat, terutama dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, ” tutup Iptu Lukman.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |