Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Jelaskan Kemerdekaan Warga Negara

9 hours ago 6

JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun ke‑81 Republik Indonesia bukan hanya tentang mengenang perjuangan bangsa melawan penjajahan. Lebih dari itu, kemerdekaan harus hadir nyata dalam kehidupan setiap warga negara: merdeka dari rasa takut, merdeka dari kesewenang‑wenangan, serta mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan bermartabat.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum penting untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih humanistik, berkeadilan, dan kuat dalam melindungi hak warga negara.

“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara, ” ujarnya.

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Menurut Bimantoro, perubahan besar bukan sekadar pasal baru, melainkan perubahan cara pandang aparat penegak hukum. Hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan, pemulihan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Prinsip ultimum remedium harus semakin nyata: pidana menjadi jalan terakhir, bukan ukuran keberhasilan.

“Ukuran keberhasilan hukum bukanlah sebanyak apa orang yang kita penjarakan. Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana, ” tegasnya.

Restorative Justice dan HAM

Pendekatan restorative justice harus diperkuat, namun tidak boleh menjadi ruang transaksional bagi pihak berkuasa atau berduit. KUHP dan KUHAP baru juga harus memperkuat perlindungan HAM dan prinsip due process of law. Bahkan tersangka maupun terdakwa tetaplah warga negara dengan hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan.

“Negara memang memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penuntutan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Di situlah esensi negara hukum, ” jelas Bimantoro.

Transparansi dan Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum sejak tahap awal proses pidana menjadi kunci mencegah intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan juga harus transparan dan akuntabel, termasuk melalui penggunaan kamera pengawas.

“Kalau proses pemeriksaan dilakukan secara benar, profesional dan sesuai hukum, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Kamera bukan musuh aparat. Kamera justru dapat menjadi saksi bahwa aparat telah bekerja dengan benar, ” katanya.

Menuju Kemerdekaan dalam Hukum

Bimantoro menekankan bahwa 81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum menuju kemerdekaan yang lebih substantif: rakyat tidak takut berhadapan dengan hukum karena percaya hukum akan memperlakukan mereka secara adil.

“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang aparatnya dapat bertindak tanpa batas. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi sekaligus mampu membatasi kekuasaannya sendiri demi melindungi hak warga negaranya, ” pungkasnya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke‑81. Merdeka!

Read Entire Article
Karya | Politics | | |