Satresnarkoba Polres Morowali dan Polsek Bungku Barat Amankan Pria Terduga Penyalahguna Sabu

2 months ago 30

Satresnarkoba Polres Morowali dan Polsek Bungku Barat Amankan Pria Terduga Penyalahguna Sabu

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali bersama personel Polsek Bungku Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.H. alias A (33), warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.40 WITA di kediaman pelaku.
 
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Kapolsek Bungku Barat, Iptu Ashar Zainudin, S.Psi., M.H., menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan anggotanya bersama Satresnarkoba Polres Morowali untuk melakukan penyelidikan.
 
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 57 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 13, 4 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai dan di dalam tas selempang warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam ungu yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu buah alat isap sabu (bong).
 
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga. Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba.
 
"Jangan pernah mencoba narkotika jenis apa pun, termasuk sabu, meskipun hanya sekali. Sekali mencoba dapat menimbulkan ketergantungan dan sulit untuk lepas. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba jauh lebih bermakna, " tegas Kapolres.
 
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Kapolres menambahkan, "Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar."

morowali

Read Entire Article
Karya | Politics | | |