Lombok Utara, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Kr. Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, KLU, Kamis 7/8/2025. sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial DAD alias D (31) dan pelaku berinisial SD alias S (39), keduanya warga Dusun Kr. Langu, Desa Tanjung.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun Karang Langu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Putu Sastrawan, S.H. memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga SD alias S, petugas menemukan barang bukti antara lain 1, 36 gram kristal bening diduga sabu, Uang tunai Rp 800 ribu dan Rp 5 ribu, Dua unit ponsel, Peralatan hisap sabu (bong), Puluhan klip plastik kosong dan bekas pakai, Pipet, tabung kaca, korek gas, serta perlengkapan lainnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, para terduga diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti, ” ujar IPTU I Putu Sastrawan saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K.
Para pelaku akan dijerat sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 dana atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adb)