Sabu 0,28 Gram Disita, Pria Tulang Bawang Barat Dibekuk Polres Mesuji

2 weeks ago 6

MESUJI - Sebuah penangkapan yang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu terjadi di Kabupaten Mesuji. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Peristiwa penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 17 April 2026 malam. Tersangka, yang kemudian diketahui berinisial JES (29) dan merupakan warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dicokok saat sedang berada di sebuah rumah makan yang terletak di pinggir jalan lintas timur Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Narkoba AKP Sunarto, S.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan kronologi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh timnya.

"Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka anggota berhasil menyita barang bukti 2 (dua) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0, 28 gram yang berada di kantong celana tersangka, " jelas AKP Sunarto, Selasa (21/04/26).

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa menuju Markas Komando (Mapolres) Mesuji. Di sana, JES akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.

Atas perbuatannya, JES akan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat serius. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang juga diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sanksi subsider juga menanti melalui Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga terkait dengan penyesuaian pidana. [Humas/Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |