RUU PPRT Sah Jadi UU, Kepastian Hukum dan Kesejahteraan bagi Pekerja Rumah Tangga

3 hours ago 3

JAKARTA - Perjuangan panjang untuk memberikan payung hukum yang kokoh bagi pekerja rumah tangga (PRT) akhirnya berbuah manis. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/04/2026)  Langkah ini disambut hangat sebagai tonggak sejarah penting yang diharapkan dapat membawa perubahan fundamental bagi jutaan PRT di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen serius pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini didambakan oleh para pekerja rumah tangga. Lebih dari itu, undang-undang ini dirancang untuk secara nyata meningkatkan kesejahteraan mereka, sebuah aspek krusial yang seringkali terabaikan.

“Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga, ” ujar Menkum Supratman dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah. Pernyataan ini menggarisbawahi semangat perlindungan yang menjadi inti dari UU baru ini, memastikan bahwa PRT tidak lagi rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi.

Lebih lanjut, Menkum Supratman menjelaskan bahwa undang-undang ini tidak hanya berhenti pada pencegahan praktik buruk, tetapi juga berupaya menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Hal ini akan dicapai dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta secara proaktif meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan para pekerja rumah tangga. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memberdayakan mereka secara profesional.

Dalam RUU PPRT ini, berbagai aspek krusial telah diatur secara komprehensif. Mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga pembentukan hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas antara PRT dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk perusahaan penempatan PRT, akan terdefinisi dengan baik, menciptakan kejelasan dan menghindari potensi kesalahpahaman.

Aspek penting lainnya yang diakomodir dalam UU ini mencakup pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan PRT juga akan diatur, memastikan bahwa lembaga-lembaga ini beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif akan diterapkan, serta sistem penyelesaian perselisihan yang adil.

Peran serta masyarakat dalam perlindungan PRT juga menjadi sorotan. Menkum Supratman menekankan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT adalah kewajiban negara. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan tujuan negara, termasuk perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang semakin memperkuat tekad pemerintah dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para PRT. Di sisi lain, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan suara bulat menjawab “setuju” atas pengesahan RUU ini, menunjukkan dukungan parlemen yang kuat terhadap perjuangan ini.

Pengesahan RUU PPRT ini menjadi penutup dari pembahasan yang telah berlangsung selama dua dekade. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan rasa syukurnya dan menyebut momen ini sebagai “kado terindah” menjelang Hari Kartini. Beliau berharap UU PPRT ini dapat meneruskan semangat pemberdayaan Kartini, menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga, sebagaimana semangat “Habis gelap terbitlah terang.” (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |