Kepolisian Sektor Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal. Seorang pemuda berinisial AF, 26 tahun, diringkus di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Hexymer siap edar.
Penangkapan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari. Warga menginformasikan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan ajang transaksi obat-obatan terlarang. Laporan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi jajaran kepolisian untuk segera bertindak.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim investigasi Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyelidikan mendalam. Kecurigaan mengarah pada seorang pemuda yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan di lokasi yang dilaporkan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 750 butir obat jenis Tramadol di dalam tas selempang hitam yang dibawa pelaku.
Pengembangan lebih lanjut pun dilakukan ke kediaman pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti yang mengejutkan, yakni 1.035 butir obat keras jenis Hexymer. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari Tramadol dan Hexymer. Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel dan tas selempang yang digunakan pelaku.
“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Selain itu, kami juga menyita satu ponsel serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat, ” ujar Kapolsek Neglasari, Ajun Komisaris Imron Mas'adi, Sabtu (8/8).
Saat ini, AF telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian tidak berhenti di sini, mereka berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran obat-obatan ilegal ini.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran obat keras. Ia menekankan dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kombes Eko Bagus Riyadi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak kesehatan anak-anak remaja, ” pungkasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman obat-obatan terlarang.


















































