UNGARAN - Polisi mengungkap motif di balik perampokan Counter HP Royal Phone di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang menewaskan pemiliknya, Candra Waskito (25). Dua terduga pelaku berinisial DPP (20) dan TI (25) diamankan setelah diduga menghabisi korban dan membawa kabur 53 unit telepon seluler.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (8/8/2026). Polisi menyebut aksi tersebut bermula dari niat mencuri telepon seluler yang dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Peristiwa terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua terduga pelaku datang ke Counter HP Royal Phone dengan modus berpura-pura hendak membeli ponsel.
DPP diketahui sudah mengenal korban. Sebelumnya, keduanya pernah bertransaksi jual beli. Kedekatan tersebut diduga membuat korban tidak mencurigai kedatangan DPP ke counter pada dini hari.
Namun, situasi berubah ketika kedua terduga pelaku diduga mulai mengambil telepon seluler. Saat aksinya diketahui korban, terjadi kekerasan.
“Saat korban mengetahui niat kedua pelaku, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga akhirnya meninggal dunia, ” kata AKBP Heru.
Setelah korban meninggal, DPP dan TI diduga merusak perangkat CCTV serta decoder di dalam counter. Keduanya kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil Honda Jazz milik korban menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Selain membawa kendaraan dan jasad korban, polisi menyebut kedua terduga pelaku membawa 53 unit HP milik Candra.
Jenazah korban kemudian ditemukan warga pada Kamis sore di dalam Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ yang berada di wilayah Kecamatan Gubug. Setelah meninggalkan kendaraan tersebut, kedua terduga pelaku disebut menggunakan jasa ojek online untuk kembali menuju wilayah Ambarawa.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing terduga pelaku.
“Ketika korban mengetahui aksi tersebut, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan palu. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan peran masing-masing pelaku, ” ujar Bodia.
Kedua terduga pelaku diamankan secara terpisah pada Jumat (7/8/2026), masing-masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jawa Tengah, Inafis Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan.
Polisi juga memastikan hingga konferensi pers digelar belum menemukan indikasi keterlibatan seorang perempuan yang sebelumnya disebut-sebut terkait perkara tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, ” jelas Bodia.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dilakukan secara bersama-sama dan pada waktu malam. Polisi juga menerapkan sangkaan pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain sebagaimana ketentuan KUHP yang disebut dalam konferensi pers.
Kapolres Semarang menegaskan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan. Penyidik terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.
“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pelaku, serta mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut, ” tegas Heru. **
(Agung)


















































