MAGELANG - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polresta Magelang menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras. Langkah ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menciptakan suasana aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Magelang selama bulan suci Ramadan hingga momen Lebaran tiba.
Pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal yang mencapai ribuan botol ini merupakan hasil dari serangkaian operasi kepolisian yang gencar dilakukan. Kegiatan simbolis ini berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di wilayah Kabupaten Magelang, dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Afrizal Rakhman, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Mungkid dan DPRD Kabupaten Magelang.
Tak hanya perwakilan pemerintah dan aparat penegak hukum, acara ini juga mengukuhkan sinergi lintas elemen dengan kehadiran tokoh agama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta tokoh masyarakat dan pemuda. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya kolaborasi bersama dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan damai.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan bahwa seluruh miras yang dimusnahkan adalah hasil dari Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) yang telah berjalan sejak Mei 2025 hingga Maret 2026.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil operasi yang kami lakukan selama hampir satu tahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri, ” ujar Herbin.
Secara total, aparat kepolisian berhasil memusnahkan sebanyak 4.257 botol minuman keras dari berbagai merek. Tak hanya itu, 15 jerigen yang diperkirakan berisi sekitar 375 liter miras oplosan jenis ciu dan tuak turut dimusnahkan. Rincian jenis miras yang dimusnahkan meliputi ciu sebanyak 1.307 botol, anggur merah 641 botol, arak Bali 525 botol, vodka 413 botol, mansion house 281 botol, kawa-kawa 233 botol, serta puluhan merek lainnya seperti whisky, bir, hingga soju.
Kapolresta menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus menjadi prioritas karena kerap menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman. Polresta Magelang berkomitmen untuk terus menindak peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, ” tegasnya.
Ia juga tak lupa menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh personel kepolisian dan pihak terkait yang telah memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan operasi penindakan miras secara berkelanjutan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah Magelang, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat, terlebih di tengah momentum penting Ramadan dan Lebaran.



































