Revitalisasi Pemasyarakatan, Lapas Permisan Terima Pemindahan 33 WBP Baru

1 month ago 29

NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima pemindahan sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari dua satuan kerja pemasyarakatan di Nusakambangan pada Rabu (24/12). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan dan berjalan dengan aman serta tertib.

Penerimaan pertama dilakukan terhadap 15 WBP dari Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan berdasarkan persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Selanjutnya, pada hari yang sama, Lapas Permisan juga menerima 18 WBP dari Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian.

Setibanya di Lapas Permisan, seluruh WBP menjalani prosedur penerimaan awal berupa pendataan, pemeriksaan badan dan barang bawaan, pengecekan berkas perkara, pembagian perlengkapan dasar, penandatanganan berita acara serah terima, serta pengarahan awal sebelum ditempatkan di sel mapenaling untuk masa pengenalan lingkungan.

Kepala Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Dedi Cahyadi, menyampaikan bahwa pemindahan WBP ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembinaan yang optimal. “Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan revitalisasi pemasyarakatan agar pembinaan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan, ” ujar Kalapas.

Ia menambahkan bahwa Lapas Permisan siap melaksanakan proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, serta menjamin keamanan dan ketertiban di dalam lapas, ” pungkasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan penerimaan WBP di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berlangsung dengan lancar dan kondusif.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |