Residivis Asal Bontang Bobol Dua Toko di Barru, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur

1 month ago 17

BARRU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil meringkus seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua lokasi berbeda.

Tersangka berinisial R alias MAS (39), warga Kota Bontang, Kalimantan Timur, terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tercatat membobol dua tempat usaha dalam waktu yang berdekatan:

  - Angkringan Nomor 01 (6 November 2025): Tersangka masuk melalui pintu belakang dengan merusak jendela dan membawa kabur televisi LED 43 inci serta peralatan musik menggunakan karpet.

  - Markaz Cell (27 Desember 2025): Tersangka membobol teralis besi jendela belakang toko dan menggasak uang tunai Rp20.000.000 serta belasan unit handphone dan barang elektronik lainnya.

Pelarian R berakhir setelah tim gabungan Resmob Polres Barru, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar melacak keberadaannya di Wisma Jampea, Kota Makassar.

Namun, saat proses pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan aktif dan mencoba merampas senjata api petugas. 

Meski telah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tersangka tetap melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

"Tersangka diberikan tindakan tegas pada bagian betis kanan karena membahayakan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis, " ujar Kasi Humas Polres Barru, Iptu. Sulpakar dalam konferensi pers di Mapolres Barru, pada Selasa (30/12/2025).

Polisi berhasil menyita sejumlah aset hasil kejahatan dan alat yang digunakan, di antaranya:

  - 9 unit handphone berbagai merek.

  - 1 unit TV LED 43 inci dan speaker active.

  - Kalung emas seberat 3 gram beserta nota.

  - 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan perlengkapannya.

  - Sisa uang tunai hasil curian.

Tersangka R ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 dan 2023 atas kasus serupa.

Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |