KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri telah mengajukan usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 kepada ratusan warga binaan yang telah menunjukkan komitmen dan memenuhi segala persyaratan administratif serta substantif. Langkah ini merupakan bagian integral dari program pembinaan berkelanjutan yang digalakkan di lingkungan pemasyarakatan, memberikan harapan baru bagi mereka yang telah berupaya memperbaiki diri.
Menurut data rekapitulasi Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), sebanyak 475 warga binaan diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini. Usulan ini didasarkan pada hasil verifikasi mendalam terhadap narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang tersedia di dalam lapas.
Kondisi hunian di Lapas Kediri saat ini memang mencatat angka yang signifikan, melebihi kapasitas yang ada. Dengan kapasitas resmi 354 orang, lapas tersebut menampung 886 penghuni, terdiri dari 579 narapidana dan 307 tahanan. Meski demikian, seluruh warga binaan tetap mendapatkan pelayanan pembinaan, pembimbingan, serta pemenuhan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian usulan remisi menunjukkan variasi pengurangan masa pidana. Sebanyak 127 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 322 orang berpeluang mendapatkan pengurangan 1 bulan, 21 orang diusulkan menerima 1 bulan 15 hari, dan 5 orang berpotensi mendapatkan pengurangan masa pidana selama 2 bulan. Besaran remisi ini ditentukan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta tingkat partisipasi dan keberhasilan dalam program pembinaan.
Lebih lanjut, usulan remisi mencakup 303 narapidana tindak pidana umum (pidum) dan 167 narapidana tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan PP 99. Dari kategori pidsus, mayoritas berasal dari kasus narkotika (159 kasus) dan kasus korupsi (9 kasus), sementara tidak ada narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan kali ini. Satu narapidana pidsus berdasarkan PP 28 juga turut diusulkan.
Selain Remisi Khusus I (RK I) yang berupa pengurangan masa pidana, terdapat pula 4 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Narapidana yang menerima RK II berarti mereka akan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi, sebuah kesempatan emas untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, momentum Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. Program pembinaan di Lapas Kediri pun akan terus dioptimalkan guna mendukung proses reintegrasi sosial secara berkelanjutan.









































