Putusan Praperadilan Bukan Akhir dari Proses Hukum!

2 weeks ago 9

JAMBI – Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Senin (13/4), yang menganulir penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resort Batanghari, Polda Jambi terhadap sejumlah warga yang diduga terlibat aktivitas pengolahan emas hasil penambangan ilegal, bukanlah akhir dari proses hukum.

“Sah-sah saja, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, putusan tersebut harus kita hormati.  Putusan itu bukan merupakan akhir dari dari proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam proses tindak pidana!” ujar Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji, Jumat malam (17/4).

Disebutkan Erlan Munaji, sesuai aturan hukum yang digariskan Peraturan mahkamah Agung (PERMA) 4 Tahun 2016 – Bab II, Pasal 2 Ayat (3) – dengan temuan dua alat bukti baru, proses penyidikan terhadap para pihak yang diduga terlibat tindak pidana, masih tetap berlanjut.

Artinya, selaras dengan pencerahan hukum yang disampaikan Erlan Munaji, tindakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari melepaskan 12 orang warga yang sempat diamankan karena terlibat dugaan pengolahan emas hasil tambang ilegal, merupakan langkah yang benar. Sekaligus sebagai wujud ketaatan penyidik sebagai unsur pelaksana hukum.

“Kami selaku penyidik menghargai  dan melaksanakan putusan tersebut. Dua belas orang warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada objek permasalahan yang sama, sementara kami keluarkan dari tahanan, ” ungkap seorang penyidik Satreskrim Polres Batanghari memperkuat.

Untuk diketahui, belasan warga dimaksud, 26 Februari 2026 lalu diamankan polisi gegara kedapatan dalam terlibat dalam aktivitas pengolahan dan jual beli bongkahan emas hasil tambang ilegal (PETI) di Desa  Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa emas seberat 166, 57 gram, beberapa peralatan pengolahan dan sejumlah uang tunai.

Namun dalam proses penyidikan, beberapa keluarga dari para tersangka keberatan dan mempraperadilkan Polres Batanghari melalui Pengadilan Negeri Muara Bulian.(IS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |