PT RUJ di Morowali Dinilai Kebal Hukum, Abaikan Rakyat, Hancurkan Lingkungan

1 month ago 30

MOROWALI, Sulawesi Tengah - Gelombang protes kembali memanas di site PT Rezky Utama Jaya (RUJ) perusahaan batu gamping di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (30/12/2025). Aksi demo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Nambo, menolak operasi ilegal PT RUJ. Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran izin lingkungan, kerusakan akibat aktivitas blasting, dan pencemaran lingkungan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.
 
Koalisi masyarakat menuding PT RUJ telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum dan lingkungan, termasuk melakukan penimbunan ruang laut tanpa izin yang jelas dan mengabaikan konsultasi publik yang layak. Aktivitas ini dinilai melanggar hukum dan menyebabkan kerusakan ekologis yang tak terhindarkan.

"Bahkan sebelum pembahasan Amdal Tersus ada! Ruang laut ditimbun tanpa izin, tanpa konsultasi publik yang layak, yang tentunya telah melanggar hukum dan menimbulkan dampak-dampak kerusakan ekologis yang tak terhindarkan, " tegas Zulfikar salah satu orator sekaligus Korlap aksi demo.
 
Berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah pada 9 Desember 2025, terungkap berbagai pelanggaran serius yang dilakukan PT RUJ. Namun, hingga saat ini, perusahaan tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum.
 
Dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah aktivitas blasting yang telah menyebabkan kerusakan pada 16 unit rumah warga di Desa Nambo dan Desa Unsongi. "Setiap hari, masyarakat harus menanggung getaran dan bunyi ledakan yang memekakkan telinga. Rumah-rumah retak, dan ketenangan warga hilang. Ganti rugi yang diberikan perusahaan tidak menyelesaikan masalah, " ucapnya.
 
Berikut adalah poin-poin tuntutan masyarakat kepada PT RUJ:
 
1. Hentikan Semua Kegiatan di Jetty: Mendesak PT RUJ untuk menghentikan seluruh kegiatan di area jetty dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

2. Stop Aktivitas Blasting: Mendesak PT RUJ untuk menghentikan aktivitas blasting yang menyebabkan kerusakan rumah dan lingkungan.

3. Selesaikan Hak-Hak Masyarakat: Menuntut PT RUJ untuk segera menyelesaikan segala hak-hak masyarakat, termasuk memberikan kompensasi yang adil atas dampak yang ditimbulkan akibat operasional perusahaan.
 
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). PT RUJ diduga melakukan penimbunan laut dan aktivitas pengapalan di jetty/pelabuhan tanpa memiliki dokumen PKKPRL yang sah.


"PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut memiliki PKKPRL. Tanpa izin ini, operasional adalah ILEGAL! Tapi PT RUJ? Tetap beroperasi seenaknya! Mengabaikan hukum! Mengabaikan rekomendasi pemerintah! Seolah kebal hukum!" seru Zulfikar di Amini rekan oratornya dan masyarakat Nambo-unsongi.
 
Dalam aksi itu terungkap bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng menemukan bahwa perusahaan terindikasi tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan terkait pencemaran udara dan air limbah dari kegiatan penambangan dan operasional. PT RUJ tetap beroperasi dengan mengabaikan rekomendasi resmi dari pemerintah.
 
Masyarakat Unsongi-Nambo secara tegas menyampaikan bahwa rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan tegakkan hukum melindungi hak rakyat stop operasi legal PT RUJ. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan hukum di Kabupaten Morowali.

"Kami ingatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan persoalan serius ini apalagi sampai bermain mata, segera tindaklanjuti melakukan tindakan hukum, " teriak masyarakat dalam aksi demo.

Diakhir aksi, Masyarakat Unsongi-Nambo melakukan blokade dengan memasang tenda dekat portal tepatnya di pintu masuk PT RUJ. Masyarakat tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan perwakilan PT RUJ bagian legal, sementara para petinggi perusahaan alasannya sedang tak berada di tempat.

Legal PT RUJ Ana Karmelia SH, dihadapan massa aksi menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan tak bisa dihentikan karena memiliki izin yang lengkap dari pemerintah.

"Perlu saya tegaskan bahwa perusahaan beroperasi atas dasar izin resmi dari pemerintah, baik IUP dan izin pengoperasian tersus yang masih berlaku hingga 2027, " jelasnya.

Namun saat dimintai untuk diperlihatkan tak bisa ditunjukkan termasuk penjelasan yang diberikan terkait rekomendasi Satgas PKA dalam pertemuan tanggal 9 dan surat resmi dari ESDM Sulawesi Tengah tanggal 10, dibantah seluruhnya oleh aksi massa demo masyarakat Unsongi-Nambo.

Aksi ini dikawal ketat dari personel Polres Morowali di pimpin langsung Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |