PT Kinra dan PT Basic Sei Mangkei Miliki Izin Limbah Cair Industri Dialirkan ke Sungai Bah Tongguran

5 hours ago 3

SIMALUNGUN - Holding Perkebunan Nusantara III melalui anak usahanya PT Kawasan Industri Nusantara Sei Mangkei dituding tidak mampu menindak tegas pihak investor, khususnya PT Basic Sumatera Internasional.

Pasalnya, PT Kinra sepenuhnya tidak memiliki kuasa terkait operasional Waste Water Treatment Plant (WWTP; red) Tahap II di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (19/04/2026), sekira pukul 09.00 WIB.

"Kondisi air beraroma busuk dan berbuih tersebut berasal dari saluran pembuangan milik Waste Water Treatment Plant (WWTP; red) Tahap II disalurkan ke aliran Sungai Bah Tongguran, " ungkap warga setempat.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran terhadap pembangunan Waste Water Treatment Plant (WWTP; red) Tahap II sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan kontraktor dan pekerjanya asal China serta di lokasi itu dibangun mess pekerjanya.

"Sejak awal konstruksi bangunannya dikerjakan Konsorsium Mitra Kerja yakni, PT Basic International Sumatera, PT Aneka Karya Prima, dan Suxhou Dr Tsing Environment Technology, " ungkap warga saat ditemui di lokasi.

Hingga rilis berita ini dilansir ke publik, pihak manajemen PT Basic tidak dapat dikonfirmasi atau tidak dapat dimintai tanggapannya terkait cairan limbah produksi pabrik komoditi sarung tangan dialirkan ke Sungai Bah Tongguran.

Sementara, salah seorang pejabat PT Kinra Sei Mangkei dihubungi melalui pesan percakapan selularnya dan dimintai tanggapannya terkait informasi limbah cair industri tersebut dialirkan ke arah Sungai Bah Tongguran terkesan enggan menanggapi.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun belum dapat dimintai tanggapannya atau belum dapat dikonfirmasi terkait limbah cair beraroma tak sedap dan berbuih tersebut sengaja dialirkan ke arah Sungai Bah Tongguran hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

Sebelumnya diberitakan, aliran air beraroma busuk dan berbuih itu berasal dari saluran pembuangan air dari proyek yang dikerjakan oleh Konsorsium Mitra Kerja yakni, PT Basic International Sumatera, PT Aneka Karya Prima, dan Suxhou Dr Tsing Environment Technology.

PT Basic merupakan perusahaan yang memproduksi sarung tangan kebutuhan medis berbahan baku lateks dan bila limbah cair tersebut sengaja dialirkan ke sungai Bah Tongguran berdampak pada masyarakat yang berada di bantaran sungai.

Menurut keterangan warga, bahwa air sungai Bah Tongguran masih digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan bagaimana nasibnya, jika air sudah terkontaminasi limbah berbahaya.

Kemudian, warga menyatakan Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak mampu bertindak terkait operasional PT Basic di KEK Sei Mangkei mencemari aliran Sungai Bah Tongguran.

Menurut warga, kondisi ini merupakan tanggung jawab Holding Perkebunan Nusantara III melalui anak usahanya PT Kawasan Industri Nusantara selaku pengelola.

Selaku pemilik otoritas Kawasan Industri, PT Kinra sepatutnya mengawasi operasional perusahaan dan mengutamakan pentingnya melestarikan lingkungan hidup.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |