Proyek Mobil India, KPK Didesak Usut Potensi Kerugian Negara

5 hours ago 1

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, melayangkan seruan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengintervensi rencana ambisius pengadaan 105 ribu unit mobil asal India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menilai, potensi kerugian negara dalam proyek berskala masif ini sudah terbentang jelas sejak temuan awal, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk berpangku tangan.

"Pertanyaannya sekarang, apakah KPK berani mengusutnya?” tegas Ray dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta, Rabu (18/3/2026). Jika lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak mampu, Ray secara terbuka mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil alih peran krusial ini.

Lebih lanjut, Ray Rangkuti turut mempertanyakan latar belakang pemilihan impor dari India, serta dugaan adanya kaitan dengan manuver kebijakan pemerintah, termasuk kunjungan pejabat tinggi ke negara tersebut. Ia berpendapat bahwa transparansi penuh dari pihak pemerintah dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) adalah kunci utama untuk meredam gelombang kecurigaan yang mulai membuncah di kalangan publik.

Dalam forum yang sama, peneliti hukum dan litigasi strategis, Syaiful Hidayatullah, memaparkan bahwa setidaknya terdapat 10 jalur hukum yang dapat ditempuh KPK untuk mengaudit proyek ini secara mendalam. Syaiful menyoroti berbagai celah, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian finansial negara, hingga kemungkinan rekayasa dalam proses pengadaan yang bernilai fantastis ini.

“Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka bisa masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah jelas, tinggal keberanian penegakan, ” ungkap Syaiful, menekankan bahwa kerangka hukum telah tersedia, menanti keberanian untuk dieksekusi.

Ia menambahkan, skema pembiayaan proyek yang melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau instrumen publik lainnya, justru membuka lebar pintu untuk audit hukum yang komprehensif. Syaiful juga menyoroti indikasi kuat adanya pengondisian tender, konflik kepentingan antara pejabat dengan pelaku usaha, serta penggunaan perantara yang berpotensi membatasi persaingan sejak dini.

Menurut Syaiful, proyek Agrinas ini menunjukkan gejala state capture, sebuah fenomena di mana kebijakan publik dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu. “Dengan skala proyek, keterlibatan aktor negara, dan perhatian publik yang luas, ini memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK, ” ujarnya.

Temuan ini diperkuat oleh peneliti kebijakan publik, Gian Kasogi, yang berhasil mengidentifikasi setidaknya 20 persoalan serius dalam kebijakan impor tersebut. Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), Gian menilai proyek ini mengabaikan partisipasi publik dan berisiko melanggar prinsip persetujuan bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi (FPIC).

Dari perspektif politik hukum, Gian melanjutkan, proses pengambilan keputusan proyek ini dinilai minim transparansi dan pengawasan legislatif. Sementara itu, dalam kerangka ekonomi pembangunan, proyek impor mobil niaga ini berpotensi mengganggu pasar otomotif nasional, memboroskan anggaran, dan memperdalam jurang ketergantungan terhadap impor. “Ini bukan sekadar proyek kendaraan, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa, ” ujar Gian penuh kekhawatiran.

Diskusi publik yang menjadi wadah pemaparan temuan ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC), menghadirkan para akademisi, peneliti, dan pegiat antikorupsi sebagai narasumber.

Sebelumnya, KPK sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya masih terus memantau rencana pengadaan 105 ribu unit mobil dari India tersebut. “Ya, kami sifatnya melihat, selama itu masih sifatnya potensi, ” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2).

Setyo menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme asesmen risiko korupsi atau risk corruption assessment (RCA). Penilaian ini, menurutnya, dilakukan dalam konteks pencegahan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. KPK, lanjut Setyo, tetap memantau langkah-langkah lanjutan dari Agrinas maupun pemerintah, terutama setelah pimpinan DPR RI menyarankan agar pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut ditunda terlebih dahulu. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |