Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Non-Retroaktif

2 months ago 13

Jakarta - Polemik seputar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mengemuka. Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., memberikan penegasan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif, yang berarti tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang mengindikasikan bahwa putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan berlaku surut, adalah pandangan yang tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, ” papar Prof. Juanda menjelaskan landasan hukumnya.

Dengan mengacu pada prinsip ini, Prof. Juanda menekankan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak akan berimplikasi pada para anggota Polri yang saat ini masih aktif dan telah menduduki jabatan di luar struktur Kepolisian sebelum putusan tersebut dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum, ” tegasnya, menolak interpretasi yang keliru.

Lebih lanjut, Prof. Juanda juga mengklarifikasi bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi Kepolisian, asalkan penugasan tersebut memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. Hal ini sejalan dengan amar putusan MK yang secara spesifik hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, ” imbuhnya, merujuk pada regulasi lain yang relevan.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak dapat mencermati dan memahami putusan MK secara akurat guna menghindari kesalahpahaman yang dapat timbul dalam ranah hukum.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |