Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Mahasiswa Ditangkap 

8 hours ago 3

TANGSEL – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan di Jl. Buntu RT 02/08, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Minggu malam (18/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H bersama Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H, serta jajaran Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

Tersangka berinisial MAA (25), seorang mahasiswa asal Setu, Kota Tangerang Selatan, ditangkap saat tengah mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Eximer tanpa izin edar resmi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir Trihex, 1.300 butir Eximer, 90 lembar plastik klip, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp95.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Unit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku mengedarkan obat keras tanpa memiliki izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ” terang Kompol Bambang.

Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan awal terhadap barang bukti serta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi administrasi penyidikan.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat, ” pungkas Kompol Bambang. (Hendi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |