Dalam rangka mencegah terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengantisipasi terulangnya kejadian yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, personel Polsek Cikalongkulon Polres Cianjur melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap tim ESDM Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan pengecekan sekaligus pemasangan banner larangan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi tambang galian batu tanpa izin yang berada di sekitar Kampung Cipinang RT 003 RW 001, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Dalam pelaksanaannya, tim ESDM Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat bersama Kasi Trantib Kecamatan Cikalongkulon didampingi personel Unit Reskrim Polsek Cikalongkulon serta perangkat Desa Mekarsari melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang yang diketahui tidak memiliki izin operasional.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui terdapat dua lokasi tambang batu yang dikelola oleh pihak berbeda dan melibatkan masyarakat sekitar sebagai pekerja penambangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim selanjutnya melakukan penutupan lokasi tambang dengan memasang banner larangan yang berisi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di area tersebut karena belum memiliki izin resmi. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pasca kejadian longsoran batu yang terjadi sebelumnya dan menyebabkan seorang pekerja tambang meninggal dunia di lokasi.
Selain melakukan pengecekan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan kerja guna menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan tersebut meliputi pengecekan lokasi, penyampaian imbauan kepada masyarakat, pemasangan banner larangan, hingga penutupan lokasi tambang.
Kapolsek Cikalongkulon, AKP Arif Titim Firmanto, S.H., M.H., CPHR., mengatakan bahwa kegiatan pendampingan tersebut merupakan bentuk sinergitas antar instansi dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan aturan yang berlaku dapat dipatuhi.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian yang tidak diinginkan serta memastikan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dapat dihentikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam setiap kegiatan, " ujar AKP Arif Titim Firmanto, S.H., M.H., CPHR.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan situasi kamtibmas tetap kondusif serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, dan pencegahan risiko yang dapat mengancam jiwa.

















































