TANAH LAUT – Polres Tanah Laut (Tala), di bawah naungan Polda Kalimantan Selatan, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selama periode Ramadhan, terhitung dari 1 Februari hingga 7 Maret 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 14 kasus narkotika yang meresahkan masyarakat.
Serangkaian pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sebagai langkah tegas menekan peredaran dan permintaan narkotika di wilayah hukum Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan bahwa fokus pengungkapan kasus ini lebih dari sekadar angka. "Pengungkapan ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika, " ujarnya di Pelaihari, Kabupaten Tala, pada Rabu (18/03/2026).
Selama periode krusial tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan 20 tersangka dari 14 kasus yang diungkap. Rinciannya, 13 kasus ditangani langsung oleh Polres Tanah Laut, sementara satu kasus lainnya ditangani oleh Polsek Kintap. Dari 20 tersangka tersebut, 19 di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 656, 59 gram, uang tunai senilai Rp12 juta, satu unit mobil, serta delapan unit sepeda motor yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M Firmansyah Baso menambahkan bahwa penindakan selama bulan Ramadhan difokuskan pada upaya meminimalkan dampak negatif penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. "Selama Ramadhan, kami mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka, " jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus selama Ramadhan, jumlah sabu yang berhasil diamankan mencapai 594, 84 gram. Jumlah ini memiliki potensi penyalahgunaan yang sangat besar, dengan perkiraan angka 16.250 jiwa dapat terselamatkan dari jerat narkotika jika diasumsikan penggunaan per orang sebesar 0, 20 gram.
Selain dampak sosial yang berhasil dicegah, nilai ekonomis dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp820 juta, menunjukkan besarnya potensi kerugian finansial yang berhasil dihindari. Pemusnahan sabu seberat 648, 77 gram lebih lanjut menegaskan komitmen kepolisian untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di tangan masyarakat. (PERS)









































