Polres Sumenep Tegaskan Penanganan Kasus Pembacokan di Lenteng Berjalan Sesuai Prosedur

1 week ago 6

Sumenep – Polres Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal memastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lenteng terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/02/I/RES.1.7./2026/SPKT Polsek Lenteng/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Januari 2026.

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto., S.I.K menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan serangkaian langkah penyidikan secara intensif, mulai dari pemeriksaan para saksi, pengamanan serta penyitaan barang bukti, hingga pengumpulan alat bukti ilmiah melalui uji laboratorium forensik.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melakukan pengambilan sampel darah korban untuk kepentingan pembuktian ilmiah, termasuk pengujian laboratorium terhadap bercak darah yang terdapat pada senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Penanganan perkara ini terus berjalan dan dilakukan secara profesional serta hati-hati, karena penyidik harus memastikan setiap alat bukti yang dikumpulkan memiliki kekuatan hukum yang kuat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, ” jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini antara lain satu bilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta satu buah sarung warna hitam milik pelaku.

Selanjutnya, penyidik juga merencanakan beberapa langkah lanjutan, di antaranya pelaksanaan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan berkas perkara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam setiap tahapan penyidikan.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, media lokal seperti Radar Madura menyoroti penanganan perkara tersebut. Menanggapi hal itu, Polres Sumenep memastikan bahwa seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |