Polres Solok Ungkap Kasus Sabu di Payung Sekaki, Dua Tersangka Diamankan

1 week ago 8

SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Selasa 27 Januari 2026.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Eko Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB di pinggir jalan Jorong Koto Kubang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dewasa berinisial IPS dan seorang laki-laki dewasa berinisial DS yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

AKP Eko Kurniawan menerangkan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka IPS, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening di atas tanah yang berada di dekat tersangka. Setelah menghadirkan saksi-saksi, IPS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Dari hasil pemeriksaan awal, IPS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial DS yang beralamat di Nagari Koto Gadang Koto Anau. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di pinggir jalan wilayah Nagari Koto Gadang Koto Anau. Kepada petugas, DS mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada IPS.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu, uang tunai pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak sembilan lembar, dua unit telepon genggam android masing-masing merek OPPO A3x warna biru muda dan VIVO Y21 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BA-6407-HAB.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |