Sijunjung, Sumbar — Polres Sijunjung bergerak cepat meredam ketegangan antara warga dengan seorang pegiat informasi terkait polemik pemberitaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Melalui pendekatan dialog dan mediasi, kedua belah pihak yang sempat berselisih paham akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Peristiwa itu terjadi setelah ribuan warga dari sejumlah kecamatan mendatangi Mapolres Sijunjung pada Minggu (7/6/2026) malam. Kedatangan masyarakat dipicu keresahan atas sejumlah pemberitaan dan informasi terkait aktivitas pertambangan yang dinilai tidak berimbang serta dianggap menyudutkan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., bersama pejabat utama Polres Sijunjung langsung menerima aspirasi masyarakat. Kepolisian kemudian mengundang perwakilan warga untuk berdialog guna mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap informasi mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten Sijunjung yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Warga meminta adanya klarifikasi agar pemberitaan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat penambang.
Ketegangan sebelumnya bermula dari peristiwa di Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Seorang pegiat informasi bernama Jonni, yang dikenal aktif menyampaikan informasi terkait aktivitas pertambangan melalui media online dan media sosial, diduga mengalami penganiayaan setelah didatangi sejumlah warga.
Selain dugaan penganiayaan, satu unit mobil Toyota Rush warna putih milik korban juga dilaporkan mengalami kerusakan. Mendapat informasi tersebut, personel Polres Sijunjung segera turun ke lokasi dan mengamankan korban untuk mencegah terjadinya tindakan lanjutan.
Korban kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut. Pada saat bersamaan, massa dari Kecamatan Koto VII, IV Nagari, Sijunjung, Kupitan, dan Tanjung Gadang mendatangi Mapolres Sijunjung untuk menyampaikan aspirasi.
Melihat situasi tersebut, Polres Sijunjung mengedepankan langkah persuasif. Kepolisian memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Jonni agar kedua pihak dapat menyampaikan pandangan masing-masing secara terbuka.
Dalam dialog itu, Jonni menyampaikan permohonan maaf apabila informasi yang disampaikannya selama ini menimbulkan keresahan atau menyinggung perasaan masyarakat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang menjadi keberatan warga.
Sementara itu, pihak perwakilan masyarakat menyampaikan harapan agar setiap informasi terkait aktivitas pertambangan disampaikan secara proporsional, berimbang, dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.
Terkait dugaan penganiayaan tersebut, Jonni bersama Wali Nagari Limo Koto, Ketua KAN Limo Koto, Jorong Aur Gading, Jorong Batu Gandang, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Koto VII sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui musyawarah.
Kapolres Sijunjung menegaskan bahwa kepolisian memahami aspirasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan apa pun.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Sijunjung siap menjembatani komunikasi masyarakat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai aspirasi pertambangan rakyat. Langkah itu dinilai penting agar persoalan sosial, ekonomi, dan hukum dapat dibahas secara lebih komprehensif.
Mediasi yang difasilitasi Polres Sijunjung akhirnya membuahkan hasil. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolres dan mengikuti proses dialog, masyarakat menerima hasil pertemuan tersebut.
Sekitar pukul 23.15 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib. Situasi di Mapolres Sijunjung tetap aman, terkendali, dan kondusif.
Melalui penyelesaian berbasis dialog, Polres Sijunjung berhasil meredam ketegangan serta menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Sijunjung. Kepolisian berharap seluruh pihak tetap menahan diri, menjaga ruang komunikasi, dan menyelesaikan setiap perbedaan pendapat melalui jalur yang damai serta sesuai aturan hukum.
(berry)

















































