Pasaman, Sumbar— Polres Pasaman berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara yang masuk ke wilayah Sumatera Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang kurir bersama 21 paket besar dan satu paket kecil ganja di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (6/6/2026) malam.
Dua kurir yang diamankan masing-masing berinisial MTH (17), warga Kabupaten Agam, dan MT (24), warga Kota Padang. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SDN 05 Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Pasaman dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika lintas daerah yang berupaya menjadikan wilayah Pasaman sebagai jalur masuk peredaran ganja ke Sumatera Barat.
Menurut Kapolres, keberhasilan ini tidak terlepas dari kewaspadaan dan kesigapan personel di lapangan dalam membaca situasi mencurigakan. Ia menilai, peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.
“Polres Pasaman berkomitmen memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan dan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba masuk dan merusak masyarakat Sumatera Barat, ” ujar AKBP M. Agus Hidayat. diruang kerjanya Senin, (8/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang anggota Polres Pasaman, Briptu Indra, saat melintas dari arah Panti menuju Lubuk Sikaping. Ia melihat tas ransel yang dibawa salah satu pelaku dalam kondisi terbungkus lakban. Ciri kemasan tersebut menyerupai pola pembungkusan narkotika jenis ganja.
Melihat hal mencurigakan itu, Briptu Indra melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. Ia kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polres Pasaman, Aipda Ali Sabana, untuk melakukan penghadangan.
Setelah kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku tiba di kawasan depan SDN 05 Lubuk Sikaping, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawa pelaku, polisi menemukan puluhan paket ganja yang akan diedarkan.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi BA 2347 LP yang digunakan pelaku. Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Fahrur Rozi, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti dan jaringan yang terlibat dalam pengiriman ganja tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ganja itu berasal dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, pengendali, serta tujuan akhir peredaran narkotika ini. Penanganan perkara terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman barang bukti yang diamankan, ” ujar Fahrur Rozi.
Ia menjelaskan, penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pengiriman ganja tersebut. Polisi juga mendalami pola distribusi yang digunakan pelaku, termasuk jalur lintas Provinsi yang kerap dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika ke wilayah Sumbar.
Menurut Fahrur Rozi, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Sebelum sempat beredar di masyarakat, puluhan paket ganja tersebut berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Polres Pasaman memastikan pengawasan di sejumlah jalur rawan akan terus diperketat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, ” katanya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman. Polisi menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman ganja tersebut.
(Berry)

















































