Polres Lima Puluh Kota Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Sterilisasi Kawasan PETI di Nagari Galugua

3 weeks ago 13

 50 Kota, Sumbar – Polres Lima Puluh Kota mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin dengan melakukan operasi penertiban dan sterilisasi di kawasan Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (1/6/2026).

Operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota IPTU Muhammad Indah Prakoso menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan emas ilegal, terutama di kawasan hutan dan aliran sungai yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Hingga operasi berlangsung, personel kepolisian masih melakukan pengamanan dan sterilisasi lokasi guna memastikan seluruh aktivitas penambangan tanpa izin dihentikan dan tidak kembali beroperasi.

Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Saiful Wahid menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak ekosistem dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar, " ujar AKBP Saiful Wahid.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan PETI dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada aparat penegak hukum.

Penertiban tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri Imam Mudo, mengapresiasi langkah cepat Polres Lima Puluh Kota yang turun langsung ke lokasi untuk merespons keresahan warga.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal selama ini tidak hanya berdampak terhadap kerusakan struktur tanah dan pencemaran aliran sungai, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

"Kehadiran aparat di lapangan memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya tindakan nyata terhadap aktivitas tambang tanpa izin, " katanya.

Polres Lima Puluh Kota menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Melalui operasi tersebut, Polres Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian sumber daya alam demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |