BITUNG, - Polres Bitung gelar pemusnahan barang bukti minuman keras jenis Captikus dan Knalpot brong dirangkai dengan Konfrensi Pers kasus pembunuh, sajam dan panah wayer. Rabu (30/04/2025)
Kegiatan di gelar di halaman Mapolres Bitung dihadiri Unsur Forkopimda kota Bitung, Danyonmarhanlan VIII Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr.Opsla, Kalapas Bitung Edi Kuwen, Pabung Minut Kodim 1310/Bitung, Mayor Inf Saul Malangkas, Kasi Intel Kejari Bitung, Orchido Belamarga, S.H, Pengadilan Negeri Bitung, Kasat Pol-PP Bitung, Steven Suluh, para Kapolsek dan Kasat serta PJU Polres Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H menyampaikan ini merupakan upaya kepolisian menjaga dan mencegah terjadi kasus kriminal di tengah masyarakat.
"Diharapkan kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat kota Bitung." Tukasnya
Kapolres mengatakan akibat penyalahgunaan minuman keras bisa berujung pada tindak pidana. Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis tentunya sangat mengganggu kenyamanan Masyarakat.
Kapolres menjelaskan, barang bukti di musnahkan yaitu 2.253 liter cap tikus dan 839 knalpot brong
" Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres selama Januari hingga April 2025, " ungkapnya.
Terkait Kasus sajam, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai mengungkapkan berdasarkan laporan ada 29 kasus Penganiaya dengan Sajam (pasal 351).
20 kasus menggunakan samurai, 7 kasus menggunakan panah wayer, 2 menggunakan badik dan 1 kasus menggunakan parang.
" Dari 29 kasus tersebut 4 pelaku dibawah umur, sisanya dewasa, 1 sudah dalam proses P21 berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan, "Ungkapnya.
Kapolres, Albert Zai juga menghimbau kepada seluruh stakeholder khususnya para orang tua untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di Kota Bitung.
" Polres Bitung tetap berkomitmen dalam komitmen menjaga kamtibmas, " tegasnya. (AH)