Solok, Sumbar— Tim gabungan Polres Solok dan TNI menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di kawasan hutan Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, sejumlah pondok dan fasilitas pendukung tambang ilegal dibongkar serta dimusnahkan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
Operasi penindakan digelar pada Senin (1/6/2026) dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Albeth Salomo Sinulaki bersama Kapolsek Payung Sekaki Iptu Andi Rayandri Putra serta Kanit Tipidter Ipda Ari Muliadi. Kegiatan tersebut juga melibatkan personel dari Korem 032/Wirabraja.
Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Iptu Albeth Salomo Sinulaki mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
"Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan, " kata Iptu Albeth.
Untuk mencapai lokasi, tim gabungan harus menempuh medan berat berupa perbukitan dan kawasan hutan dengan jalur yang terjal. Setelah berkumpul di Mapolsek Payung Sekaki dan menerima arahan, personel bergerak menuju lokasi dengan berjalan kaki selama kurang lebih dua jam.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan area yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Di kawasan tersebut terdapat sejumlah pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara para penambang serta beberapa kotak kayu yang diduga dipakai untuk proses penyaringan material mengandung emas.
Namun saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diduga telah lebih dahulu meninggalkan lokasi sehingga tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pelaku di tempat kejadian.
Meski demikian, petugas tetap melakukan tindakan penegakan hukum dengan memasang garis polisi di area tambang untuk mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas serupa kembali dilakukan.
Sebagai langkah tegas, tim gabungan juga merobohkan dan memusnahkan seluruh pondok serta sarana pendukung penambangan yang ditemukan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku.
Setelah memastikan seluruh fasilitas tambang ilegal telah dimusnahkan, tim gabungan meninggalkan lokasi pada pukul 19.00 WIB dan kembali ke Mapolsek Payung Sekaki sekitar pukul 21.00 WIB.
Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem, serta menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
(Berry)

















































