Pasbar, Sumbar— Polisi di Pasaman Barat berhasil mengungkap perkara pencurian kotak amal tempat ibadah yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial DM, 56 tahun, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah terlibat dalam aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian kotak amal di Musala Baitul Hikmah, Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat.
“Benar, pelaku sudah diamankan berdasarkan laporan polisi terkait perkara pencurian kotak amal. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim, Sabtu, 6 Juni 2026.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, warga melihat gerak-gerik mencurigakan DM di dalam Musala Baitul Hikmah. Pelaku kemudian diketahui hendak mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala.
Melihat kejadian tersebut, warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama personel segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan langkah kepolisian dengan mengamankan pelaku, memeriksa tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan satu buah linggis dan satu buah obeng bertangkai warna oranye yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut karena DM tercatat terlibat dalam aksi pencurian kotak amal lainnya di wilayah Pasaman Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Asyafa, Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada 29 April 2026. Dalam perkara tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1, 3 juta.
Penyidik juga telah mengantongi alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kotak amal di Masjid Asyafa. Alat bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang saat ini terus berjalan.
“Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, ” kata Kasat Reskrim.
Polisi menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk respons cepat Polres Pasaman Barat terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang terjadi di lingkungan rumah ibadah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pasaman Barat. Penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kotak amal di lokasi lainnya.
(Berry)

















































